OJK Laporkan Perkembangan Industri Keuangan Syariah dan Tantangan Tata Kelola

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek tata kelola syariah di era digital.

Kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sepanjang tahun 2026 masih mengalami penurunan sejalan dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), namun aset under management reksadana syariah naik 11,71% dan sukuk korporasi tumbuh 7,86% hingga pertengahan tahun ini, kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko.

Hernawan juga menyampaikan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,09% secara tahunan per Juni 2026, demikian pula piutang pembiayaan syariah yang meningkat 9,14%. Namun, kontribusi industri asuransi syariah mengalami kontraksi 15,07% YoY menjadi Rp 11,73 triliun pada Juni 2026.

"Per Juni 2026 kontribusi asuransi syariah terkontraksi," ujar Hernawan. Meski demikian, aset asuransi jiwa syariah tumbuh dari Rp 34,89 triliun pada Juni 2025 menjadi Rp 37,36 triliun pada Juni 2026. Begitu pula aset asuransi umum syariah yang naik dari Rp 9,73 triliun menjadi Rp 10,61 triliun pada periode yang sama.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, pada 2025 total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun, naik 8,56% YoY, didukung penguatan regulasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh kuantitatif tetapi juga meningkat kualitas dan daya saingnya," kata Friderica.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juni 2025 memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan dan mempercepat kebijakan yang mendukung daya saing industri.

Selain itu, survei Populix menunjukkan masih banyak perempuan muslim Indonesia yang belum menggunakan produk keuangan syariah karena kurang pemahaman dan akses, dengan 37% responden belum memakai produk syariah. Senior Research Director Populix Indah Tanip menyatakan edukasi yang lebih efektif perlu dilakukan agar manfaat produk syariah lebih dipahami konsumen.

Sementara itu, tantangan tata kelola syariah makin kompleks di era digital. Menurut artikel dari uinjkt.ac.id, tata kelola syariah harus bertransformasi menjadi sistem yang adaptif dan berbasis teknologi untuk menjaga prinsip maqashid syariah di tengah inovasi keuangan digital seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan smart contract.

Tata kelola syariah modern mencakup pengambilan keputusan, budaya organisasi, manajemen risiko, audit digital, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keunggulan kompetitif industri keuangan syariah di Indonesia dan global.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed