OJK Catat 200 BPR dan BPRS Jalani Proses Konsolidasi

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sedang menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan hingga akhir Juni 2026. Langkah konsolidasi ini dilakukan untuk mendorong penguatan industri perbankan nasional. Selain ratusan bank yang sedang memproses perizinan, regulator telah memberikan persetujuan konsolidasi terhadap 81 BPR dan BPRS yang melebur menjadi 24 entitas bank hingga periode yang sama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penggabungan BPR dan BPRS dalam kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penggabungan ini difokuskan pada perbaikan tata kelola serta peningkatan kapasitas modal industri perbankan.

"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK juga menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dan efisiensi operasional agar bank daerah mampu meningkatkan daya saing serta kinerja keuangannya. "Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Peningkatan kualitas kelembagaan tersebut diproyeksikan dapat memperlancar pencapaian target pengembangan sektor BPR dan BPRS hingga tahun 2027. "Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Regulator memastikan bakal memfasilitasi kebutuhan modal perbankan nasional, termasuk membuka peluang bagi masuknya investor strategis dari luar. "Sepanjang hal memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Struktur industri nasional mencatat pertumbuhan kredit sebesar 11,51 persen secara tahunan pada Mei 2026, sementara pangsa pasar bank asing baru mencapai 24,48 persen.

"Iklim investasi dan kepercayaan atas kondisi fundamental di sektor perbankan masih positif tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan yang tetap solid sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Mei 2026 didukung kondisi likuiditas yang memadai, di tengah dinamika perekonomian global yang fluktuatif," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kapasitas penyaluran kredit bank asing tercatat sebesar Rp1.964,26 triliun, dengan dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp2.137,64 triliun. "Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Implementasi konsolidasi regional juga berlangsung di Bali melalui penggabungan BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali ke dalam BPR Sri Partha Bali berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tanggal 9 Juli 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menyatakan bahwa merger tiga bank tersebut bertujuan memperluas daya jangkau keuangan di daerah.

"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Parjiman, Kepala OJK Provinsi Bali. Langkah penggabungan bank di wilayah Bali membuat jumlah BPR menyusut dari 127 unit pada Desember 2025 menjadi 118 unit per Juli 2026, serta satu BPR Syariah.

"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," kata Parjiman, Kepala OJK Provinsi Bali. OJK menegaskan proses penggabungan tersebut telah melewati evaluasi kesehatan finansial dan tidak mengganggu hak serta transaksi operasional para nasabah.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," kata Parjiman, Kepala OJK Provinsi Bali.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed