OJK Cabut Izin Usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat Hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat hingga Agustus 2026 guna memperkuat industri perbankan nasional. Langkah pengawasan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, yang efektif berlaku sejak 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Penutupan tersebut berimbas pada penghentian seluruh kegiatan operasional bank dan penutupan kantor bagi masyarakat umum.

Sebelum keputusan penutupan diterbitkan, OJK telah menetapkan status pengawasan khusus kepada bank yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat tersebut. Penetapan status Bank Dalam Penyehatan dilakukan sejak 6 Agustus 2025 akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum berada di tingkat negatif 2,98 persen serta rata-rata Cash Ratio tiga bulan sebesar 3,59 persen.

OJK kemudian mengalihkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026 setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan permodalan. Lembaga Penjamin Simpanan lantas memutuskan langkah likuidasi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8/2026).

Tindakan penutupan ini menambah daftar panjang penindakan BPR bermasalah di berbagai daerah sepanjang tahun berjalan. Pada Januari 2026, OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.

Penutupan berlanjut pada Februari 2026 terhadap Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari serta PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari. Pada Maret 2026, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang dicabut izinnya per 9 Maret, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret, dan PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat pada 7 April.

Selanjutnya, OJK mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah pada 25 Juni 2026. Pada Juli 2026, penindakan dilakukan kepada PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur per 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok per 16 Juli.

Seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban dari bank-bank yang ditutup tersebut ditangani langsung oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata OJK.

Pengurus, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang telah dicabut izin usahanya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank-bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.

Daftar BPR yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Per Agustus 2026
NoNama BankLokasiTanggal Pencabutan Izin
1PT BPR Suliki Gunung MasSumatra Barat7 Januari 2026
2PT BPR Prima Master BankSurabaya, Jawa Timur27 Januari 2026
3Perumda BPR Bank CirebonCirebon, Jawa Barat9 Februari 2026
4PT BPR KamadanaBangli, Bali18 Februari 2026
5PT BPR Koperindo JayaJakarta Pusat, DKI Jakarta9 Maret 2026
6PT BPR Pembangunan NagariAgam, Sumatra Barat31 Maret 2026
7PT BPR Sungai RumbaiSumatra Barat7 April 2026
8PT BPR Ceper Permata ArthaKlaten, Jawa Tengah25 Juni 2026
9PT BPR Dwicahaya NusaperkasaBatu, Jawa Timur3 Juli 2026
10PT BPR Mataram Mitra ManunggalYogyakarta7 Juli 2026
11PT BPR Syariah Hasanah MandiriDepok, Jawa Barat16 Juli 2026
12PT BPR Citra Bersada AbadiBekasi, Jawa Barat19 Agustus 2026

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed