OJK Kenakan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal Hingga 31 Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi ini mencakup pelanggaran aturan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam pelaporan.
Dari total sanksi, 93 di antaranya berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal, dengan denda total Rp73,99 miliar. Sisanya, 1.184 sanksi diberikan atas keterlambatan pelaporan, dengan denda mencapai Rp253,07 miliar.
Sanksi pelanggaran aturan mencakup denda, peringatan tertulis, perintah tertulis, larangan, dan pembekuan izin. Pihak yang dikenai sanksi meliputi 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, serta pemegang saham dan pihak terkait lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan tata kelola emiten.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
Daftar emiten yang dikenai sanksi meliputi PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, hingga PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Sanksi keterlambatan pelaporan terbagi menjadi 876 sanksi untuk laporan berkala (denda Rp243,33 miliar), 91 sanksi untuk laporan insidentil (denda Rp7,87 miliar), 209 sanksi untuk laporan tata kelola (denda Rp1,83 miliar), dan 8 sanksi untuk laporan profesi penunjang (denda Rp32,3 juta).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow