OJK Menjatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal Hingga Agustus 2026
Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menegakkan kepatuhan di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, lembaga pengawas ini resmi menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada para pelaku pasar yang terbukti melanggar regulasi serta ketepatan pelaporan, dilansir dari Detik Finance.
Penindakan tersebut meliputi berbagai bentuk putusan, mulai dari perintah tertulis, sanksi larangan, hingga denda bernilai fantastis. Penegakan hukum ini menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak-pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan hasil pengawasan komprehensif, OJK menerbitkan 93 surat keputusan sanksi atas pelanggaran aturan pasar modal. Sanksi administratif berupa denda tunai yang berhasil dihimpun mencapai Rp 73,98 miliar.
Selain denda finansial, OJK juga menetapkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan melakukan pembekuan izin terhadap enam pihak.
Pihak yang menerima hukuman ini mencakup jajaran direksi, komisaris, emiten, perusahaan efek penjamin emisi, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham pengendali, hingga pihak terkait lainnya.
Pelanggaran yang memicu sanksi ini berkaitan dengan penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, pelanggaran penjatahan pasti penawaran umum perdana saham (IPO), ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan, proses audit akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).
Secara rinci, penerima sanksi pelanggaran aturan ini terdiri dari 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau KAP, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak terkait lainnya.
Daftar 23 Emiten yang Dijatuhi Sanksi
Daftar 23 emiten yang dikenakan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 meliputi PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.
Selanjutnya adalah PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan
Di samping pelanggaran aturan operasional, OJK memproses 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan batas waktu pelaporan oleh emiten dan perusahaan publik. Total denda dari kategori ini menyentuh Rp 253,06 miliar, didampingi 304 peringatan tertulis.
Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi porsi terbesar dengan 876 sanksi denda senilai Rp 243,33 miliar. Sementara itu, keterlambatan laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi denda senilai Rp 7,87 miliar.
Untuk keterlambatan pelaporan terkait tata kelola perusahaan, OJK menetapkan 209 sanksi denda sebesar Rp 1,89 miliar beserta 178 peringatan tertulis. Terakhir, keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal menghasilkan delapan sanksi denda dengan total Rp 32,3 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow