Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait TPPU

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026).

Febrie tiba di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol serta membawa map biru. Ia dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.

Selain perkara pencucian uang yang berakar dari pidana korupsi, penyidik juga mendalami keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi ASABRI, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara PLTU.

Pemeriksaan pada hari Jumat tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah bukti materiil yang telah disita oleh penyidik dari berbagai lokasi penggeledahan.

"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (7/8/2026).

Anang menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mendalami seluruh dokumen dan aset yang diamankan, baik dari penyerahan awal pihak kepolisian maupun hasil penggeledahan lanjutan di Jakarta, Depok, dan Bandung.

"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi," ujar Anang Supriatna.

Di sisi lain, pihak Kejagung turut memanggil tersangka lain bernama Nurman Herin serta tiga orang saksi, meski dua saksi di antaranya tidak hadir dan dijadwalkan ulang.

"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin," ucap Anang Supriatna.

Di tengah proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan client mereka.

Pengajuan praperadilan tersebut mendapat sorotan dari Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur yang menilai mantan pejabat penegak hukum seharusnya membuktikan tuduhan langsung di persidangan utama.

"Kalau memang yakin tidak bersalah, hadapi saja proses hukumnya. Tidak perlu berlindung di balik praperadilan. Buktikan di persidangan," ujar Moh. Hosen, Jumat (7/8/2026).

Hosen mengingatkan pentingnya asas kesetaraan di hadapan hukum agar tidak timbul persepsi perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi.

"Beliau dulu memproses banyak tersangka korupsi. Kini ketika dirinya menghadapi persoalan hukum, tunjukkan sikap yang sama. Hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Moh. Hosen.

Ia menekankan agar aparat yang menangani perkara tetap bertindak objektif serta memegang teguh prinsip praduga tak bersalah.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan. Jangan sampai publik melihat adanya standar yang berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis," tegas Moh. Hosen.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Febrie mencakup tuntutan agar PN Jakarta Selatan membatalkan surat penetapan tersangka dan penahanan tertanggal 24 Juli 2026 serta membebaskannya dari rutan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed