Yusril Ihza Mahendra Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Percepat Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat penegakan hukum pada Senin (13/7/2026).
Langkah koordinasi antarlembaga tersebut dipandang Yusril mampu memangkas proses birokrasi penanganan perkara korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang ini agar tidak berlarut-larut antara penyidik dan penuntut umum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan." kata Yusril, Menko Kumham Imipas.
Efisiensi penanganan perkara ini dinilai terjadi karena fungsi penyidikan dan penuntutan kini berada di bawah naungan satu lembaga yang sama.
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," lanjut Yusril, Menko Kumham Imipas.
Kendati demikian, Yusril memberikan catatan bahwa integritas institusi Kejaksaan Agung kini tengah diuji mengingat status tersangka melekat pada mantan pejabat tinggi mereka sendiri.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril, Menko Kumham Imipas.
Yusril memandang skeptisisme masyarakat sebagai hal yang wajar dan harus dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung melalui pembuktian kerja yang profesional di lapangan.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," ucap Yusril, Menko Kumham Imipas.
Guna menepis keraguan tersebut, Yusril meyakini aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung akan berhati-hati dan menjaga marwah instansi selama proses hukum bergulir.
"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," imbuh Yusril, Menko Kumham Imipas.
Selain penegakan internal, sistem hukum Indonesia juga dipastikan telah menyediakan instrumen pengawasan eksternal termasuk pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril, Menko Kumham Imipas.
Pihak pemerintah dipastikan membuka ruang bagi masyarakat sipil hingga DPR untuk memantau perkembangan kasus korupsi ini agar penegakan hukum berjalan imparsial.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril, Menko Kumham Imipas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow