BPA Kejagung Ungkap Kendala Pemulihan Aset Negara

Smallest Font
Largest Font

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan hambatan eksekusi aset negara akibat perbedaan persepsi penetapan status barang temuan dengan pihak pengadilan pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (8/9/2026), dilansir dari Detik Finance.

Hambatan tersebut membuat proses eksekusi aset negara di lapangan menjadi sangat lambat atau bahkan gagal diselesaikan.

"Kendala yang dihadapi oleh Badan Pemulihan Aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," kata Kepala BPA Patris Yusrian Jaya.

Selain masalah persepsi status hukum, BPA mencatat sekitar 30 persen aset rampasan negara yang dilelang berakhir tanpa penawar karena harga limit yang dinilai terlalu tinggi.

Penetapan harga limit yang disamakan dengan harga pasar menjadi kendala utama karena sebagian besar calon pembeli lelang mengharapkan harga di bawah pasaran.

"Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," ungkap Patris Yusrian Jaya.

Sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan, proses penilaian ulang aset yang tidak laku baru bisa dilaksanakan tiga bulan berikutnya. Selama kurun waktu penantian tersebut, kas negara tetap terbebani oleh biaya pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan.

Hambatan lain juga dialami saat proses lelang kendaraan motor sitaan eksekusi terkait persyaratan kepolisian yang mewajibkan putusan pengadilan khusus untuk penerbitan surat baru. Sedangkan vonis hakim yang dipegang kerap kali hanya memuat kewajiban umum pembayaran uang pengganti oleh terpidana.

"Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban. Ini kami melakukan penyitaan, jika penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di Kepolisian, di Keuangan, dengan di Kejaksaan," kata Patris Yusrian Jaya.

Kendati dihadapkan pada berbagai kendala teknis dan aturan, lembaga ini berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 26,04 triliun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Total pencapaian tersebut mencakup penyelesaian terhadap 21.737 aset rampasan negara yang diproses melalui berbagai jalur hukum resmi.

"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong sebanyak 21.737 aset," kata Patris Yusrian Jaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed