BPS Catat Kelompok Gaji Rp 4-6 Juta Mendominasi Pembelian Rumah Subsidi

Smallest Font
Largest Font

Masyarakat berpenghasilan Rp 4-6 juta per bulan mendominasi realisasi pembelian rumah subsidi melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada semester I-2026, meskipun pemerintah telah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp 14 juta per bulan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir dari Detikcom, sebanyak 91.531 unit rumah subsidi telah disalurkan selama semester I-2026. Kelompok pendapatan Rp 4-6 juta per bulan menyerap porsi terbesar dengan total 41.500 penerima.

"Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ini paling banyak dinikmati oleh atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kelompok pendapatan antara Rp 4 (juta) sampai dengan Rp 6 juta," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, Kamis (13/8/2026).

Pemanfaatan skema bantuan pembiayaan perumahan tersebut cenderung menurun pada kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi.

"Sepertinya semakin tinggi pendapatan MBR tampaknya belum ingin memanfaatkan FLPP," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS.

Catatan BPS menunjukkan penerima rumah subsidi dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta mencapai 23.622 orang. Sementara itu, kelompok penghasilan Rp 6-8 juta mencatatkan 18.681 pembeli, diikuti kelompok Rp 8-10 juta sebanyak 6.866 orang, kelompok Rp 10-12 juta sebanyak 764 orang, dan kelompok Rp 12-14 juta sebanyak 98 orang.

Perubahan batas maksimal penghasilan MBR sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Batasan tersebut disesuaikan berdasarkan zona wilayah, status perkawinan, serta kepesertaan Tapera.

Untuk Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB), batas penghasilan ditetapkan Rp 8,5 juta bagi yang belum menikah, Rp 10 juta bagi yang sudah menikah, serta Rp 10 juta untuk peserta Tapera. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) menerapkan batas Rp 9 juta untuk belum menikah, Rp 11 juta untuk sudah menikah, dan Rp 11 juta untuk peserta Tapera.

Sementara itu, Zona 3 (wilayah Papua) menetapkan batas Rp 10,5 juta bagi yang belum menikah serta Rp 12 juta bagi yang sudah menikah dan peserta Tapera. Adapun Zona 4 (Jabodetabek) mematok batas tertinggi sebesar Rp 12 juta untuk belum menikah serta Rp 14 juta untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed