Pemerintah Pusat Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pemindahan Payroll ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait rencana pemindahan pengalihan pembayaran gaji aparatur sipil negara dari Bank Pembangunan Daerah ke bank BUMN, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (7/9/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Purbaya memastikan mekanisme penyaluran anggaran untuk pembayaran gaji para pegawai negeri di daerah tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku selama ini.
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Meskipun demikian, ia menuturkan pihak kementerian tidak mengetahui apabila terdapat pemerintah daerah yang mengambil inisiatif mandiri dalam mengatur skema pembayaran gaji pegawai di daerahnya masing-masing.
"Tapi kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu. Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Isu mengenai pengalihan pengelolaan gaji ASN ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia pada Kamis (3/9/2026). Wacana ini menuai kekhawatiran karena berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis bank daerah hingga memicu pemutusan hubungan kerja.
Perwakilan pihak serikat pekerja menilai skema pengalihan dana tersebut berisiko mengurangi porsi dana murah secara signifikan, yang berlanjut pada penurunan tingkat likuiditas perbankan daerah.
"Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun," kata Sigit, Perwakilan SPBDSI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow