Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik karena Celah Regulasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak mulai mengevaluasi perusahaan penerima fasilitas perpajakan di sektor kendaraan listrik karena adanya celah pemanfaatan insentif yang belum optimal mendorong industri nasional. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sebuah acara di Pusdiklat Pajak pada Minggu, 24 Mei 2026.

Pemerintah menemukan kelemahan dalam pelaksanaan insentif khususnya pada fasilitas super deduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan nilai belanja modal, kesesuaian impor mesin, hingga validitas realisasi proyek yang dilaporkan perusahaan.

"Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Dana pengurangan pajak hingga Rp2,5 triliun untuk periode lima tahun justru lebih banyak terserap untuk pembangunan fasilitas internal dan pengadaan mesin impor. Porsi pelatihan untuk tenaga kerja lokal tercatat masih sangat terbatas dan belum mencapai 10 persen dari total realisasi investasi.

Di sisi lain, pembahasan mengenai masa depan insentif dan skema penambahan penerimaan negara baru terus bergulir dari berbagai pihak. Institute for Development of Economics and Finance mengusulkan penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi sebagai sumber pendapatan asli daerah baru.

"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative dalam bincang media di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Kajian INDEF menunjukkan penerapan zona emisi rendah di Jalan Sudirman Jakarta berpotensi menghasilkan Rp383 miliar per tahun. Selain itu, pengenaan cukai emisi diperkirakan bisa menyumbang penerimaan negara baru hingga Rp40 triliun per tahun.

"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative.

INDEF juga mengusulkan penerapan pajak progresif karena mayoritas kendaraan listrik pada 2025 merupakan kendaraan kedua dengan porsi 66,2 persen. Sementara kepemilikan sebagai kendaraan pertama hanya sebesar 4 persen.

"Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha," ungkap Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative.

Merespons situasi fiskal daerah, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran pusat. Skema pajak progresif berbasis nilai jual kendaraan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

"Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan," ujar Jimmi Pardede, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Pembatasan masa berlaku insentif juga didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan pabrik, infrastruktur, dan jumlah pengguna mutlak diperlukan sebelum menentukan keberlanjutan fasilitas fiskal tersebut.

"Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya dan jumlah pengguna dan pembelinya," kata Sunandar, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa regulasi pajak ini harus memperhitungkan kesiapan institusi daerah. Walau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 meminta pemberian insentif, pelaksanaan teknis tetap mengacu pada kemampuan daerah.

"Daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya," jelas Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun ada rencana evaluasi dan pajak baru, pelaku industri pembiayaan seperti PT BRI Multifinance Indonesia menilai pembebasan pajak saat ini sangat berdampak positif. Portofolio green financing perusahaan tumbuh signifikan seiring meningkatnya kepedulian lingkungan masyarakat.

"Insentif pajak tentu menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai pilihan mobilitas sehari-hari. Bagi industri pembiayaan, ini juga menjadi peluang untuk memperbesar portofolio green financing yang saat ini terus berkembang," papar Aditia Fakhri Ramadhani, Corporate Secretary BRI Finance.

Hingga Maret 2026, penyaluran kredit EV oleh perusahaan pembiayaan nasional menembus Rp22,5 triliun atau tumbuh 35,27 persen secara tahunan berdasarkan data OJK. Di internal BRI Finance, segmen ini melonjak hingga 13,74 kali lipat meski kendaraan konvensional tetap mendominasi.

Sementara itu, kemudahan administrasi perpajakan secara umum terus ditingkatkan oleh instansi vertikal Ditjen Pajak di daerah, termasuk dalam hal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem baru Coretax digital. KPP Pratama Pandeglang memberikan asistensi langsung kepada pelaku usaha industri penggergajian kayu pada Kamis, 7 Mei 2026.

"Pengajuan pengukuhan PKP saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Wajib pajak pun tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan berkas permohonan," katanya Genio Fernando, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pandeglang dilansir dari situs DJP, Senin, 25 Mei 2026.

Melalui Coretax, wajib pajak hanya perlu masuk ke menu Pengukuhan PKP pada Portal Saya dan mengisi data performa usaha seperti omzet satu tahun. Layanan daring ini diharapkan memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi proses administrasi.

"Pengajuan pengukuhan PKP saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan berkas permohonan," jelas Genio Fernando, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pandeglang.

Petugas pajak juga menegaskan adanya kewajiban baru yang melekat bagi pelaku usaha setelah resmi dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban tersebut meliputi pemungutan PPN, pembuatan faktur pajak, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.

"Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak wajib memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan," ujarnya Genio Fernando, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pandeglang.

Pelaku usaha yang hadir mengapresiasi edukasi sistem baru ini agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat. Manajemen badan usaha mendatangi kantor pelayanan secara langsung demi menghindari kesalahan administrasi di masa depan.

"Selamat pagi Kak. Saya memiliki usaha di bidang industri penggergajian kayu atas nama CV C. Saya ingin mengetahui bagaimana prosedur pengajuan PKP dan kewajiban perpajakan yang nantinya harus kami jalankan," ujar Suriadi, Direktur CV C.

Prosedur pelaporan berkala lewat Coretax kini menjadi fokus standardisasi layanan digital di seluruh kantor pelayanan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak badan.

"Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak berkewajiban memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya Genio Fernando, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pandeglang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed