Pemerintah Imbau Perusahaan Berikan Fleksibilitas Kerja 18 Agustus
Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan perusahaan memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara bernomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
Dalam surat itu, pemerintah meminta pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan kerja dengan mempertimbangkan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
Surat tersebut juga menekankan pengaturan penugasan pegawai di instansi yang memberikan pelayanan publik agar dilakukan secara proporsional untuk menjaga kelancaran layanan.
Khusus bagi instansi yang melayani langsung masyarakat, seperti bidang kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, penugasan pegawai harus diatur agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas sejenak saat lagu Indonesia Raya berkumandang pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 10.17 WIB.
Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang melakukan aktivitas berisiko atau pelayanan publik yang tidak bisa dihentikan.
Upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2026.
Kemeriahan acara mencakup penaikan bendera oleh Paskibraka, atraksi jet tempur Dassault Rafale, dan pagelaran seni budaya yang menutup acara tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow