Pemerintah Longgarkan Aturan Penempatan Devisa Eksportir Tambang Mulai 1 September
Pemerintah melonggarkan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) khususnya untuk sektor pertambangan, yang mulai berlaku per 1 September 2026. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan pada rekening khusus di bank devisa, baik BUMN maupun non-BUMN. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sosialisasi pada 28 Agustus 2026.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan Pasal 18A diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026 dan berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang mewajibkan repatriasi 100% DHE SDA dan penempatan 30% selama tiga bulan untuk migas serta 100% selama 12 bulan untuk nonmigas di bank devisa BUMN.
Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang berhak menggunakan fasilitas Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut memiliki nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia dan perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia.
Hanya eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan yang memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimum 10% yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 sampai Juli 2026 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat 537 NPWP perusahaan pertambangan. Setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, 64 NPWP atau sekitar 12% memenuhi kriteria Pasal 18A.
Daftar eksportir eligible akan dipublikasikan paling lambat minggu kedua Oktober 2026 di laman resmi Bank Indonesia dan akan direviu setiap bulan.
Kebijakan ini juga membuka pilihan penggunaan bank devisa non-BUMN untuk menempatkan DHE SDA. Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA, terdiri dari lima bank BUMN dan sepuluh bank non-BUMN.
Lima bank devisa BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Sepuluh bank devisa non-BUMN yang ditetapkan meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Susiwijono Moegiarso menyatakan, "Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria."
Eksportir yang memilih tidak menggunakan fasilitas ini wajib mengajukan surat pernyataan opt-out paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Bila tidak, mereka dianggap otomatis menggunakan fasilitas tersebut.
Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas ini tetap mengikuti ketentuan umum dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penempatan 100% DHE SDA selama 12 bulan untuk nonmigas dan 30% selama tiga bulan untuk migas di bank devisa BUMN.
Kebijakan DHE SDA merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong pembiayaan pembangunan, investasi, dan hilirisasi sumber daya alam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow