Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja TNI di Tengah Stagnasi Gaji Guru
Kebijakan kenaikan tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan lewat Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 memicu sorotan publik. Kebijakan ini dinilai kontras dengan penyesuaian gaji guru yang hingga kini masih tertahan akibat keterbatasan anggaran negara.
Melalui aturan baru yang menggantikan Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018 tersebut, tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan naik dari Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan. Selain itu, tunjangan Kepala Staf Umum TNI juga mengalami lonjakan dari Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Di sisi lain, perbandingan kondisi keuangan terlihat pada sektor pendidikan. Saat ini, gaji pokok guru Aparatur Sipil Negara berkisar antara Rp2,78 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, sedangkan guru PPPK menerima gaji pokok Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.
Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan penjelasan mengenai kendala alokasi anggaran belanja negara untuk kenaikan penghasilan tenaga pendidik dalam pidatonya di hadapan publik dan insan pendidikan.
"Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun guru ASN dan PPPK berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok, tambahan penghasilan bagi guru yang belum tersertifikasi masih berada di angka Rp250.000 per bulan. Adapun besaran Tunjangan Kinerja Daerah dipengaruhi sepenuhnya oleh kemampuan APBD tiap daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow