Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil pada Kuartal III 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode 24-30 Agustus 2026 maupun sepanjang kuartal III 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan penahanan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi ini diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif berkala mengacu pada parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) USD70 per ton. Meski akumulasi indikator tersebut secara formula memicu kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ketahanan sektor kelistrikan nasional sangat ditopang oleh sumber daya domestik, terutama batu bara yang menyumbang hampir 50 persen pasokan listrik.
"Kita masih menggunakan batu bara, utamanya, hampir 50% untuk listrik. Itulah mengapa meskipun ada isu Selat Hormuz, harga listrik kita tetap terjaga pada harga saat ini, tidak ada 'kejutan harga' bagi konsumen," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah juga berencana memperkuat ketahanan energi jangka panjang melalui penambahan kapasitas energi terbarukan, termasuk target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt dengan memanfaatkan potensi lahan di 80.000 desa.
"Jika setiap desa dapat menyediakan lahan seluas 1 hektare, yang berarti menghasilkan 1 megawatt per desa, maka desa tersebut akan menjadi mandiri secara energi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Strategi pemanfaatan energi surya tersebut bakal diperluas hingga ke kawasan industri perkotaan melalui pemasangan panel surya di atap pabrik.
"Selain itu, jika kita dapat memanfaatkan atap pabrik untuk pemasangan panel surya, hal ini akan menambah kapasitas yang kita membutuhkan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di samping ketahanan pasokan, pemerintah juga mempertahankan instrumen subsidi pada sektor energi sebagai bumper dari dampak gejolak perekonomian global.
"Dan untuk energi yang disubsidi, kita memiliki dua jenis energi. Satu pada bensin, dan satu lagi pada biodiesel. Hal itu menjadi buffer bagi perekonomian Indonesia," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Kementerian ESDM menegaskan penetapan tarif nonsubsidi tetap stabil demi memberikan kepastian iklim usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Rincian tarif listrik nonsubsidi periode 24-30 Agustus 2026 untuk R-1/TR 900 VA tercatat Rp1.352 per kWh, R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta R-2 dan R-3 di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Adapun tarif listrik subsidi rumah tangga golongan R-1/TR 450 VA tetap Rp415 per kWh dan R-1/TR 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow