Pemerintah Permudah Perizinan Tenaga Kerja Asing untuk Dukung Investasi

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia mempercepat proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mendukung penanaman modal di dalam negeri, dengan target penyelesaian dalam lima hari. Kebijakan ini mulai berlaku pada akhir September 2026, hasil penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga kementerian di Jakarta, Rabu (9/9/2026), dilansir dari Detik Finance.

SKB pertama mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) dan Aplikasi All Indonesia. SKB kedua membentuk tim teknis integrasi untuk mendukung efisiensi proses perizinan.

Kepala BKPM sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, "Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga."

Rosan menambahkan bahwa percepatan perizinan ini diharapkan memperbaiki iklim investasi dan industri di Indonesia, serta meningkatkan penanaman modal asing. "Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pengawasan terhadap proses perizinan TKA agar tetap berjalan efektif dan efisien. "Dan Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," katanya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed