Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026
Tarif listrik PLN pada periode Juli hingga September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, sesuai keputusan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, dilansir dari Detik Finance.
Keputusan ini berdasarkan penetapan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 yang mempertahankan harga sama seperti bulan Juli dan Agustus 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada Triwulan III 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp 16.959,32 per US$, ICP US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation batubara.
Meski formula menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil juga menyatakan bahwa kebijakan tarif listrik tetap ini berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow