Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Tidak Naik pada Agustus 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut mengacu pada kebijakan harga energi Triwulan III 2026 yang berlaku sejak Juli hingga September 2026. Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi sebetulnya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Realisasi indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 mencatat nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton. Meski perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan harga, pemerintah memilih menetapkan tarif tetap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menegaskan alasan di balik keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil, dilansir dari CNBC Indonesia.
Kebijakan tarif tetap ini menyasar berbagai segmen pelanggan, mulai dari penerangan jalan umum, bisnis kecil, industri, hingga sektor rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Merespons keputusan tersebut, jajaran manajemen PLN menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan arahan pemerintah di sektor kelistrikan nasional.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," tandas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dikutip dari suarantb.com.
| Golongan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA | Rp1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500 - 5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR, TM | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| B-2/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.444,70 |
| B-3/TM, TT | Di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 |
| P-1/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.699,53 |
| P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.522,88 |
| P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | Rp1.699,53 |
| L/TR, TM, TT | Layanan Khusus | Rp1.644,52 |
Masyarakat dapat memeriksa estimasi tagihan atau mengecek penggunaan listrik harian melalui aplikasi PLN Mobile pada tanggal 24 hingga 27 setiap bulannya, atau mengakses menu pembayaran tagihan pada perbankan digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow