Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersiap menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri mulai 10 September 2026. Skema baru ini menyasar perluasan basis pajak transaksi digital serta penguatan penagihan tunggakan lintas negara.

Implementasi sistem berbasis Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tersebut menugaskan anak usaha BUMN, PT Jalin Pembayaran Nusantara, sebagai penyelenggara. Melalui skema ini, bank akan memungut PPN sebesar 11/111 dari nilai pembayaran transaksi barang atau jasa digital luar negeri setelah mendapat konfirmasi dari sistem.

Direktur Jenderal Pajak B{ "title": "DJP Terapkan Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September", "title_slug": "djp-terapkan-sistem-pajak-transaksi-digital", "description": "Ditjen Pajak akan mengimplementasikan SPP-TDLN mulai 10 September 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan PPN atas transaksi digital luar negeri.", "keywords": "djp, spp tdln, ppn digital, pajak transaksi digital, bimo wijayanto, purbaya yudhi sadewa", "category_id": "2", "tags": "pajak digital, ditjen pajak, spp-tdln", "thumbnail": "gedung direktorat jenderal pajak", "translated_caption": "Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Heri Purnomo", "content": "

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri mulai 10 September 2026 untuk memperluas basis pajak ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Kebijakan berbasis Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tersebut menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem, dengan bank sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11/111 dari harga transaksi barang atau jasa digital luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kesiapan implementasi regulator dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Selasa, 8 September 2026.

"Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Langkah penunjukan perbankan sebagai pemungut pajak diatur untuk menyasar transaksi barang digital tidak berwujud maupun jasa digital yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

"Sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu YouTube, YouTube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak," ujar Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Otoritas pajak memproyeksikan perluasan basis transaksi perdagangan digital ini mampu menaikkan potensi penerimaan negara hingga dua kali lipat dari posisi saat ini sebesar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

"Nanti kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia," jelas Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Selain perluasan pemajakan digital, DJP mengusulkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun untuk mendukung strategi penagihan tunggakan pajak lintas negara serta penguatan infrastruktur kecerdasan buatan.

"Ini dalam rangka hubungan bilateral maupun multilateral ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection," ujar Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa uji coba terhadap puluhan perbankan domestik telah selesai dilakukan sebelum implementasi bertahap dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara.

"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah mencatat empat bank plat merah siap menerapkan mekanisme tersebut, meskipun kalkulasi pasti mengenai potensi penerimaan negara masih disikapi secara hati-hati.

"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed