BPJS Kesehatan Beri Syarat Reaktivasi JKN Anak Usia 21 Tahun

Smallest Font
Largest Font

BPJS Kesehatan memfasilitasi perpanjangan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah berusia 21 tahun hingga maksimal 25 tahun pada Jumat (28/8/2026) di Jakarta.

Anak peserta PPU pada dasarnya ditanggung hingga usia 21 tahun. Kendati demikian, jaminan perlindungan kesehatan tersebut dapat diperpanjang jika anak yang bersangkutan masih menempuh pendidikan formal.

Landasan aturan penjaminan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini mewajibkan peserta melampirkan bukti aktif sekolah atau kuliah.

"Bagi anak peserta PPU yang telah berusia 21 tahun namun belum berusia 25 tahun dan masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya sebagai anggota keluarga yang ditanggung masih dapat dilanjutkan hingga memasuki usia 25 tahun," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Persyaratan administrasi perlu ditunjukkan oleh peserta untuk mengaktifkan kembali penjaminan anak yang masih menempuh pendidikan.

"Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta perlu menunjukkan surat keterangan masih menempuh pendidikan formal sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih mengikuti pendidikan formal," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan administrasi dapat diakses secara daring melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Peserta dapat memilih menu administrasi untuk mendapatkan tautan formulir.

Dalam formulir tersebut, peserta memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan lalu mengklik kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah. Dokumen yang wajib diunggah meliputi foto Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan aktif sekolah/kuliah atau bukti pembayaran SPP.

"Peserta dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp dan memilih menu Administrasi. Setelah itu peserta akan dikirimkan alamat tautan untuk pengisian formulir, lalu dapat memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian memilih kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Kesesuaian data kependudukan seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan susunan anggota keluarga menjadi faktor krusial agar proses pengajuan tidak mengalami kendala.

Bagi anak yang sudah tidak memenuhi syarat penanggungan PPU, statusnya dapat dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Pembayaran iuran secara rutin diperlukan untuk menjaga keaktifan kartu.

"Bagi peserta yang beralih menjadi peserta PBPU atau mandiri, penting untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib setiap bulan," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, maupun Care Center 165 tanpa harus menunggu kondisi sakit.

"Jangan menunggu saat jatuh sakit baru mengetahui status kepesertaan JKN. Dengan rutin mengecek status dan tertib membayar iuran bagi peserta mandiri, peserta JKN dapat terlindungi saat hendak mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Manfaat kepesertaan JKN dirasakan oleh Rumsiah (57), warga Kabupaten Pandeglang, yang mendapat penanganan operasi kandung kemih di RS Persahabatan Jakarta serta perawatan di RS Hermina Ciruas dan RS SHL Pandeglang sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Alhamdulillah, saya sudah sekitar 13 tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan dari PBI. Selama ini sangat membantu keluarga kami. Kami memang berasal dari keluarga yang ekonominya pas-pasan, jadi kalau tidak ada BPJS Kesehatan mungkin akan sangat berat untuk membayar biaya pengobatan," ujar Rumsiah, Peserta JKN PBI.

Rumsiah menjalani operasi pertama pada Mei 2024 dan operasi kedua pada Juni 2024 akibat sulit buang air kecil, dilanjutkan pemulihan serta kontrol rutin.

"Saya dirawat, dioperasi dua kali, kemudian kontrol selama dua bulan. Semua berjalan lancar dan seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Saya benar-benar merasa sangat terbantu," kata Rumsiah, Peserta JKN PBI.

Pengalaman pengobatan juga disampaikan oleh warga Klaten, Joko Sunarno, saat mendampingi istrinya yang menjalani perawatan batu empedu di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Yogyakarta pada 2025.

"Tahun 2025 kemarin istri saya sakit batu empedu. Awalnya kami ragu menggunakan JKN dan kami memilih menjadi pasien umum. Namun petugas memberikan pemahaman bahwa JKN ini hak masyarakat," ujar Joko Sunarno, Peserta JKN.

Layanan yang diterima oleh keluarga Joko dinilai berjalan baik tanpa ada diskriminasi fasilitas kesehatan.

"Istri saya waktu itu mendapat layanan di Angkatan Udara, langsung ke Rumah Sakit Pusat TNI AU dr. Suhardi Hardjolukito (RSPAU Hardjolukito). Ternyata layanannya bagus dan tidak ada yang dibeda-bedakan antara pasien JKN dengan yang lainnya, tetap dilayani dengan baik," kata Joko Sunarno, Peserta JKN.

Fasilitas kesehatan juga dimanfaatkan oleh anak keduanya di Klaten untuk berobat rutin.

"Selain istri, anak saya yang kedua yang tinggal di Klaten juga beberapa kali memanfaatkan untuk berobat di faskes dekat rumah. Pelayanannya juga cepat dan bagus. Anak saya faskesnya di Klaten yang dekat rumah berobat juga cepat. Kalau saya sendiri belum pernah memanfaatkan, alhamdulillah sehat," ujar Joko Sunarno, Peserta JKN.

Joko mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus reaktivasi anak pertamanya yang berkuliah di Poltekkes Yogyakarta dan memanfaatkan aplikasi digital untuk layanan harian.

"Sebelumnya saya pernah dinas di Pontianak dan saya mengubah faskes saya di sini (kantor BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta). Layanannya cepat dan langsung tuntas selesai. Kalau sekarang lebih sering pakai Aplikasi Mobile JKN, seperti untuk mengambil antrean di faskes," kata Joko Sunarno, Peserta JKN.

Di sisi lain, Rumsiah terus melakukan kontrol bulanan dan berharap kepesertaan jaminan kesehatan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.

"Saya sangat bersyukur karena semua biaya operasi, rawat inap, pemeriksaan, sampai kontrol rutin ditanggung BPJS Kesehatan. Kalau harus membayar sendiri, tentu saya tidak sanggup. Semoga program ini terus ada dan semakin membantu masyarakat yang membutuhkan seperti saya," ujar Rumsiah, Peserta JKN PBI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed