Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Online Rampung Bulan Depan
Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online atau ojek online (ojol) selesai paling lambat awal bulan depan. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi antara pihak eksekutif dan DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesepakatan regulasi ini terus dimaksimalkan agar bisa diterapkan secara resmi dalam waktu dekat.
"Kami targetkan bulan ini dan paling lambat awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur tentang transportasi online ini," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Rancangan regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada angkutan penumpang, melainkan juga mencakup pembagian kewenangan pembentukan tarif pengiriman barang dan makanan. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa proses pembagian peran antarlembaga telah disepakati untuk memayungi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi tersebut.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.
Setelah tahap penyamaan persepsi tingkat menteri dan legislatif, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan harmonisasi aturan bersama para pemangku kepentingan industri.
"Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.
Seluruh pelaku usaha transportasi online secara resmi berada di bawah naungan Kementerian UMKM. Pihak kementerian mengagendakan penyerapan aspirasi dengan asosiasi pengemudi serta perusahaan aplikator guna mengoptimalkan kesejahteraan para pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti pentingnya pembukaan peluang usaha tambahan bagi pengemudi ojol di luar pendapatan utama dari penarikan penumpang.
"Dan Insyaallah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua. Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow