Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ojol dengan Status UMKM

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah dan DPR RI sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang menetapkan para pengemudi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Finalisasi aturan ini ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.

Rapat koordinasi finalisasi Perpres Ojol digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Agustus 2026, melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR membahas penyempurnaan dan penyinkronan pasal-pasal terakhir Perpres yang mengatur tarif potongan 8% bagi aplikator dan 92% untuk pengemudi, serta status pengemudi ojol sebagai UMKM.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, "Kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu berjalan dan evaluasinya."

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, "Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan."

Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pengemudi ojol berstatus sebagai pelaku UMKM secara otomatis tanpa perlu mendaftar, sehingga mereka dapat menikmati berbagai insentif, termasuk kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kebijakan perpajakan yang menguntungkan.

Maman menjelaskan, "Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu."

Dia juga menegaskan, "Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol."

Maman menambahkan, "Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM." Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pengemudi ojol serta mendorong mereka mengembangkan usaha mikro.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan saat ini masih memfinalisasi aturan teknis terkait transportasi online. "Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," kata Dudy.

Dia memastikan fokus Perpres hanya pada angkutan roda dua seperti ojek dan kurir online, bukan layanan transportasi roda empat. "Yang menjadi fokus pengaturan mengenai pengantara orang, pengantara barang, dokumen, dan juga makanan," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penerbitan Perpres tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Pemerintah dan DPR saat ini menyinkronkan dua pasal terakhir dalam draf aturan tersebut agar segera dituntaskan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed