Presiden Prabowo Subianto Bahas Regulasi Potongan Aplikasi Ojol
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pendapatan pengemudi ojek online meningkat hingga tiga kali lipat setelah pemerintah merekomendasikan pemangkasan tarif potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen dalam Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Kebijakan penyesuaian porsi bagi hasil tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui regulasi ini, mitra pengemudi berhak membawa pulang 92 persen dari total hasil transaksi sewa jasa.
"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya nggak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi, pengemudi sekarang dapat 92% dari jerih payah mereka," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menambahkan bahwa laporan dari lapangan menunjukkan adanya kenaikan penghasilan mitra secara drastis setelah pemotongan biaya perjalanan disesuaikan.
"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali bahkan ada yang mengatakan mereka naik tiga kali," ujarnya.
Meskipun kesepakatan antara pemerintah dan aplikator telah berlaku sejak 1 Juli 2026, implementasi teknis di lapangan masih menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan pengemudi.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Kementerian Hukum mengonfirmasi bahwa pembahasan antar-kementerian mengenai draf Perpres ini telah rampung dan tinggal menunggu tahap pengesahan akhir.
"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menjelaskan detail pengumuman resmi dan penandatanganan regulasi tersebut akan diselaraskan bersama pihak Istana.
"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujarnya.
Proses administrasi dan teknis pengumuman selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," katanya.
Dari kementerian terkait lain, Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pemerintah terus merampungkan detail akhir regulasi tersebut.
"Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia memastikan regulasi tersebut akan disahkan secara resmi setelah seluruh formula disetujui.
"Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani perpresnya," kata Prasetyo.
DPR RI memberikan dukungan terhadap regulasi ini agar mampu menjadi jalan tengah yang adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital.
"Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan," ujar Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Sudjatmiko menekankan pentingnya pengawasan agar potongan 8 persen untuk aplikator tidak diakali dengan membebankan biaya lain kepada konsumen.
"Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh," ujar Sudjatmiko.
Ia juga mengingatkan bahwa kemitraan dalam industri transportasi daring harus menempatkan pengemudi dan perusahaan dalam posisi yang saling mendukung.
"Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya," ujar Sudjatmiko.
Keberhasilan regulasi ini dinilai sangat bergantung pada asas manfaat menyeluruh bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
"Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya," ujar Sudjatmiko.
Di sisi lain, pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana Kementerian UMKM yang ingin mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, dan menuntut pengakuan resmi sebagai pekerja.
"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut pemerintah untuk segera mengakui pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja di dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Lily menegaskan bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator telah memenuhi syarat undang-undang ketenagakerjaan, mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
"Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum. Sebaliknya, status ojol sebagai pekerja memiliki payung hukum sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15 mengenai hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah," tambahnya.
SPAI juga menyoroti bahwa tujuan utama Perpres No. 27/2026 adalah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, bukan bantuan usaha.
"Perpres ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan bantuan pinjaman KUR atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, organisasi pekerja menuntut penyesuaian aturan nasional dengan standar internasional terkait ekonomi platform.
"Untuk itu, SPAI menuntut Perpres No. 27/2026 mengakui ojol sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, untuk selanjutnya diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow