Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN RB Rini Widyantini pada 15 September 2026. SKB tersebut mengatur 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengelola hari kerja dan libur sepanjang tahun 2027. Menurut SKB, tanggal penting seperti 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

"Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku pada setiap unit kerja," ujar SKB tersebut.

Cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, sementara cuti bersama bagi lembaga swasta diatur pimpinan masing-masing. Daftar hari libur nasional 2027 meliputi tanggal mulai dari Tahun Baru Masehi 1 Januari, Isra Mikraj 5 Januari, Tahun Baru Imlek 6 Februari, hingga Isra Mi'raj 26 Desember 2027.

Sementara cuti bersama antara lain jatuh pada Tahun Baru Imlek 5 Februari, Hari Raya Idulfitri pada 9, 12, dan 15 Maret, serta Natal pada 24 Desember.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed