Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah secara resmi menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Rincian dari total 26 hari libur tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Kebijakan ini diterbitkan guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur operasional sepanjang tahun 2027.

"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor kualitatif, termasuk kelancaran masyarakat dalam menjalankan tradisi keagamaan serta efisiensi jadwal kerja yang berdekatan dengan akhir pekan.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno.

Bulan Maret 2027 tercatat sebagai periode dengan jumlah hari libur terbanyak, yakni mencakup lima hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

"Kemudian yang bulan Maret ini yang banyak yang hari libur, yaitu libur nasionalnya 8 Maret itu Hari Suci Nyepi, kemudian 10 dan 11 Maret itu Idulfitri, kemudian 26 Maret Wafat Yesus Kristus dan 28 Maret Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)," ucap Pratikno.

Sebaliknya, pada bulan Juli, September, Oktober, dan November 2027 tidak terdapat alokasi tanggal merah untuk libur nasional maupun cuti bersama. Berdasarkan dokumen SKB 3 Menteri, tanggal pasti 1 Ramadan 1448 H, Hari Raya Idulfitri 1448 H, dan Hari Raya Iduladha 1448 H nantinya akan ditetapkan secara terpisah melalui Keputusan Menteri Agama.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.

Ketentuan pelaksanaan cuti bersama ini bersifat memotong hak cuti tahunan bagi pegawai atau pekerja sesuai dengan aturan internal instansi masing-masing. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur penuh oleh pemerintah, sedangkan bagi perusahaan swasta sifatnya berada di bawah wewenang pimpinan lembaga masing-masing.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi dalam SKB.

Mengenai aturan bagi sektor swasta, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas sesuai kondisi operasional internal perusahaan.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.

Pemerintah juga menginstruksikan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, penyedia listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, perbankan, dan perhubungan, untuk mengatur penugasan karyawan agar layanan publik tetap berjalan optimal selama hari libur.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi SKB tersebut.

Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional tahun 2027:

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027
TanggalHariKeterangan
1 Januari 2027JumatTahun Baru 2027 Masehi
5 Januari 2027SelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari 2027SabtuTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret 2027SeninHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10-11 Maret 2027Rabu-KamisHari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret 2027JumatWafat Yesus Kristus
28 Maret 2027MingguHari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2027SabtuHari Buruh Internasional
6 Mei 2027KamisKenaikan Yesus Kristus
17 Mei 2027SeninHari Raya Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei 2027KamisHari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni 2027SelasaHari Lahir Pancasila
6 Juni 2027Minggu1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus 2027MingguMaulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus 2027SelasaProklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember 2027SabtuKelahiran Yesus Kristus (Natal)
26 Desember 2027MingguIsra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, daftar resmi cuti bersama tahun 2027 ditetapkan sebagai berikut:

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
TanggalHariKeterangan
5 Februari 2027JumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret 2027Selasa, Jumat, SeninHari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret 2027KamisWafat Yesus Kristus
18 Mei 2027SelasaHari Raya Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei 2027RabuHari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember 2027JumatKelahiran Yesus Kristus (Natal)

Selain jadwal tahun 2027, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur Natal 2026 pada Kamis, 24 Desember 2026 (cuti bersama) dan Jumat, 25 Desember 2026 (libur nasional), yang dilanjutkan dengan libur Tahun Baru pada Jumat, 1 Januari 2027.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed