Pemerintah Thailand Restrukturisasi Pajak Cukai Otomotif untuk Lindungi Industri Lokal

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Thailand akan merestrukturisasi pajak cukai otomotif untuk mencegah pabrik otomotif pindah dari negaranya, menyusul permintaan Menteri Keuangan Indonesia agar Toyota memindahkan pabriknya ke Indonesia, dilansir dari Detik Oto. Rencana restrukturisasi ini menawarkan tarif pajak lebih rendah bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri, sedangkan kendaraan impor utuh dari perusahaan tanpa investasi manufaktur di Thailand akan dikenakan tarif lebih tinggi. Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, mengatakan reformasi ini mendesak dan telah menginstruksikan pejabat merampungkan struktur baru paling lambat September, dengan target aturan berlaku sebelum akhir 2026.

Ekniti menilai disparitas pajak antara kendaraan impor dari mitra perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan produksi lokal merugikan produsen di Thailand.

"Beberapa kelompok negara menikmati keuntungan berupa bea masuk yang lebih rendah berdasarkan FTA, dan hal ini menjadi hambatan bagi pengembangan industri dalam negeri," ujar Ekniti. Karena Thailand tidak dapat menaikkan bea masuk kendaraan utuh dari mitra FTA, Kementerian Keuangan akan menggunakan pajak cukai sebagai mekanisme utama mengatasi ketimpangan itu.

Struktur baru akan memberikan tarif cukai rendah bagi produsen mobil yang berinvestasi di fasilitas produksi di Thailand, termasuk kendaraan bermesin konvensional, plug-in hybrid, dan listrik berbasis baterai. Untuk mendapatkan insentif, produsen wajib melakukan investasi nyata di pabrik, menggunakan bahan baku atau komponen lokal, serta memproduksi kendaraan untuk ekspor.

Perusahaan yang mengimpor kendaraan utuh tanpa investasi manufaktur akan membayar tarif cukai lebih tinggi. Ekniti berpendapat restrukturisasi ini akan meningkatkan pendapatan pemerintah dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kendaraan impor dan pajak rendah pada produksi lokal. "Siapa pun yang ingin menggunakan mobil impor akan dikenakan pajak lebih tinggi, sementara pajak untuk kendaraan produksi dalam negeri sudah sangat rendah. Langkah ini akan memberikan berbagai manfaat sekaligus, yakni mendukung produksi dalam negeri dan lapangan kerja," ujar Ekniti.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed