Pemilik Kendaraan Wajib Balik Nama STNK Tanpa KTP Lama Mulai 2027
Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya. Pengurusan dokumen administrasi ini dapat langsung menggunakan KTP milik pemilik kendaraan yang baru.
Meskipun demikian, kebijakan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama tersebut menyertakan ketentuan khusus. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera mengurus proses balik nama kepemilikan pada tahun 2027.
Pemerintah Provinsi Banten melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mendorong masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.
Kendaraan yang memanfaatkan skema perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama akan dimasukkan ke dalam sistem pengawasan khusus. Pemilik diimbau segera menyelesaikan proses balik nama pada tahun depan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi, seperti dilansir dari Detik Oto.
Untuk melakukan pengurusan balik nama kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi BPKB asli, STNK asli, serta KTP atas nama pemilik baru.
Selain itu, pemilik wajib melampirkan kwitansi pembelian kendaraan. Kwitansi tersebut disarankan mencantumkan informasi detail seperti nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan melibatkan sejumlah rincian biaya resmi yang harus disetorkan oleh pemilik. Komponen biaya pertama mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB yang nilainya bergantung pada Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) masing-masing unit.
Besaran perkiraan PKB dapat dicek langsung pada lembar STNK. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebelumnya juga akan dikenakan denda PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.
Komponen ketiga berupa biaya penerbitan STNK baru, yaitu Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp100.000 untuk sepeda motor. Selanjutnya, terdapat biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
Biaya penerbitan BPKB baru juga dikenakan tarif sebesar Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor. Jika kendaraan terdaftar di luar wilayah asal, pemilik perlu membayar biaya penerbitan surat mutasi keluar daerah sebesar Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk motor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow