Tiga Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026
Tiga pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Daerah Istimewah Yogyakarta menggelar program insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi para pemilik kendaraan pada 2026.
Pelaksanaan program di DKI Jakarta resmi berakhir pada Senin (31/8/2026) setelah dibuka sejak Juni 2026. Sementara itu, Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan program pemutihan dari 10 Agustus hingga 30 September 2026, dan Pemda DIY membukanya mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Di DKI Jakarta, penghapusan sanksi administratif berlaku otomatis untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa mencakup perpanjangan STNK lima tahunan.
"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif. Tidak hanya memberikan manfaat bagi Wajib Pajak, namun program ini juga turut mendukung terciptanya ketertiban administrasi perpajakan," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Pihak Bapenda DKI Jakarta mengimbau warga memanfaatkan kemudahan tersebut lewat kanal digital seperti aplikasi Signal maupun layanan Samsat secara langsung.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan pembebasan sanksi ini dengan sebaik-baiknya dan jangan menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Dengan membayar pajak daerah tepat waktu dan tertib, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari beban sanksi di kemudian hari, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jakarta," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Sementara itu di Kepulauan Riau, insentif diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 provinsi. Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda PKB 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen untuk tahun lalu, pembebasan BBNKB II 100 persen, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu. Selain itu, terdapat diskon tambahan 5 persen melalui e-SAMSAT/SIGNAL, diskon 3 persen untuk pembayaran manual, serta pemotongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk.
"Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu sampai batas akhir," kata Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Pemerintah daerah berharap pemberian kemudahan insentif perpajakan ini dapat mendorong kesadaran warga dalam menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
"Kami berharap masyarakat tidak melewati program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor," tutur Rudi seperti dilansir www.batamnews.co.id.
Adapun di DIY, program digelar dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Menurut informasi akun Instagram resmi Samsat Sleman, @samsatsleman, fasilitas mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Pembayaran dapat dilakukan melalui platform digital seperti GoTagihan, Tokopedia, serta Samsat Digital, dengan opsi pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow