Pemerintah Tuntaskan Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Batas Akhir 10 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Proses penginputan pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026 secara nasional memasuki batas akhir pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemerintah daerah dan tim pendamping bergerak cepat memastikan seluruh desa menyelesaikan pengisian data sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, Abdul Majid Mardiono, menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan pendampingan bagi daerah yang belum menyelesaikan penginputan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh 378 desa di Kabupaten Malang menuntaskan tugas tersebut tepat waktu.

"Hari ini Senin 10 Agustus 2026 adalah hari terakhir proses inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di level desa. Besar harapan kita semua 378 desa di Kabupaten Malang telah menyelesaikan tugas berat tersebut," ujar Majid, Koordinator TPP Kabupaten Malang.

Ia menekankan bahwa pemutakhiran data membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah desa dan pendamping agar gambaran kondisi desa tetap aktual.

"Apabila masih ada desa yang belum menyelesaikan inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026, agar hari ini diprioritaskan untuk melakukan pendampingannya sampai tuntas," tegasnya.

Majid juga meminta seluruh pendamping profesional untuk menjaga komitmen hingga seluruh tahapan usai.

"Tetap semangat terus TPP Kabupaten Malang, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan rezeki yang barokah," pungkasnya.

Pemutakhiran Indeks Desa diatur dalam Permendesa Nomor 9 Tahun 2024 sebagai instrumen pengukuran kemajuan dan kemandirian desa. Penilaian mencakup enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan yang terbagi dalam 546 pertanyaan dan 48 indikator.

Di Kabupaten Tulungagung, Kecamatan Ngantru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk mempertahankan status Desa Mandiri yang telah diraih seluruh desanya pada 2025. Sistem pendataan tahun ini telah berbasis web dengan memanfaatkan basis data tahun sebelumnya.

"Kemarin para perwakilan kasi PMD dan kepala desa sudah mengikuti sosialisasi Indeks Desa di tingkat kabupaten. Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh desa di Kecamatan Ngantru agar proses pendataan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan," ujar Juli Nirwanto, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Ngantru.

Ia mengingatkan agar nilai capaian Indeks Desa tahun ini tidak mengalami penurunan.

"Nilai tahun lalu jangan sampai turun. Kalau belum bisa naik, minimal tetap sama seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian status desa yang sudah mandiri dapat dipertahankan dan pembangunan desa semakin berdampak bagi masyarakat," tegasnya.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru, Abd Salam, menjelaskan bahwa tim pendata cukup memperbarui data yang dinamis.

"Data tahun 2025 sudah tersimpan sebagai basis data. Tim pendata tinggal memperbarui data-data yang mengalami perubahan sehingga proses penginputan menjadi lebih efektif," jelas Abd Salam.

Ia menambahkan bahwa validasi data wajib melalui musyawarah bersama sebelum diunggah ke sistem.

"Sebelum diinput ke dalam sistem, data harus dimusyawarahkan bersama BPD dan tim pelaksana pendataan agar benar-benar valid. Jangan sampai data hanya berdasarkan perkiraan atau asumsi," katanya.

Upaya serupa berlangsung di Kabupaten Aceh Singkil, di mana Pemerintah Desa Siti Ambia merampungkan penetapan Indeks Desa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Data tersebut ditetapkan untuk memperkuat efektivitas perencanaan pembangunan daerah.

"Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan desa sehingga program yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Astiriah, SP, Pendamping Desa Siti Ambia.

Penetapan data desa ini dipastikan mencerminkan situasi nyata di lapangan.

"Penetapan Indeks Desa dilakukan agar informasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan benar-benar menggambarkan kondisi terkini di lapangan," kata Arifsyah, ST, Pendamping Desa Kecamatan Singkil.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi pada Rabu, 5 Agustus 2026, guna mendorong peningkatan status 136 desa berkembang dan 119 desa maju agar dapat menyusul 18 desa yang sudah berstatus mandiri.

"Indeks Desa adalah pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan. Ini menjadi alat ukur penting untuk melihat keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Bangkalan," ujar Erick, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan.

Pemerintah daerah menargetkan minimal satu desa mandiri di setiap kecamatan.

"Peningkatan status desa tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar status desa-desa di Kabupaten Bangkalan terus meningkat menuju desa mandiri," katanya.

Di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, proses verifikasi dan validasi data berjenjang di tingkat gampong dijadwalkan berlangsung hingga tingkat provinsi dengan target penyelesaian akhir Agustus 2026.

"Karena setiap program pembangunan harus berangkat dari data yang valid," tutup Rusydi SAg MPd, Sekcam Peukan Bada.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed