Pengadilan Kairo Vonis Mati Presenter TV Sarah Khalifa
Pengadilan Pidana Kairo di Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap presenter televisi Sarah Khalifa bersama 11 terdakwa lainnya atas tuduhan membentuk jaringan kriminal terorganisasi yang mengimpor bahan baku untuk memproduksi serta mengedarkan narkotika sintetis pada Sabtu (5/9/2026).
Perkara yang melibatkan total 28 terdakwa ini juga menghasilkan hukuman penjara seumur hidup bagi sembilan orang, pembebasan bagi tujuh terdakwa, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron. Para terdakwa turut dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Penyidikan yang dilaporkan Al-Ahram menunjukkan para anggota sindikat membagi peran untuk mengimpor bahan baku, memproduksi, hingga mendistribusikan narkoba. Aparat kepolisian menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis beserta bahan bakunya, serta menemukan dua apartemen yang dijadikan laboratorium produksi.
Presenter acara kriminal Mission Impossible berusia 39 tahun tersebut telah ditangkap di Kairo sejak April 2025. Penuntut umum mengajukan bukti berdasarkan keterangan 20 saksi serta temuan teknis digital berupa pesan, foto, dan video aktivitas kelompok tersebut.
Sebelum keputusan final dijatuhkan, pengadilan telah berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir untuk meminta pandangan keagamaan yang bersifat wajib namun tidak mengikat. Majelis hakim juga pernah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarah Khalifa dalam kasus terpisah terkait penculikan dan penyerangan.
Sarah Khalifa secara tegas membantah seluruh tuduhan jaringan narkotika yang dialamatkan kepadanya sejak proses pemeriksaan awal.
"Saya bahkan tidak pernah merokok sebatang rokok pun sepanjang hidup saya," ujar Sarah Khalifa, presenter televisi Mesir.
Ia menegaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya dibesarkan oleh keluarga yang taat beragama dan tidak membutuhkan uang dari hasil kejahatan.
"Tolong dengarkan saya. Orang tua saya membesarkan saya dengan baik. Mereka orang yang rajin beribadah dan saya tidak membutuhkan uang dari narkoba," kata Sarah Khalifa, terdakwa kasus narkoba.
Mengenai bukti foto yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Sarah Khalifa memberikan penjelasan terkait keberadaan dirinya di kantor kepolisian.
"Saya tidak pernah melihat narkoba sampai saya difoto di dalam kantor otoritas anti-narkotika," kata Sarah Khalifa saat persidangan.
Atas vonis hukuman mati tersebut, tim kuasa hukum Sarah Khalifa menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Kasasi Mesir. Di samping itu, publik sempat mengaitkan namanya dengan sosok Mia Khalifa, namun kesamaan tersebut dipastikan murni karena marga Khalifa yang umum digunakan di Timur Tengah tanpa adanya hubungan kekerabatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow