Pengamat Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Pengamat hukum Kamilov Sagala meminta Kejaksaan Agung mengganti jaksa Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9 yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Permintaan ini disampaikan pada Minggu, 9 Agustus 2026, dengan alasan potensi konflik kepentingan karena Chatarina pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

Tim 9 adalah tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tersebut.

"Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent," ujar Kamilov Sagala.

Kamilov menjelaskan potensi konflik kepentingan muncul karena Chatarina pernah mengetahui secara detail peristiwa di Kemendikbudristek saat menjabat Irjen. Hubungan kerja ini membuat independensinya diragukan saat menangani kasus mantan petinggi Kejagung tersebut.

"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk Tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," jelas Kamilov.

Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Anggota Tim 9 selain Chatarina antara lain Agus Salim, Muhibuddin, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed