BP Tapera Tanggapi Usulan Kenaikan Harga Rumah Subsidik
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho merespons usulan pengembang mengenai kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen pada Rabu (9/9/2026) di Jakarta. Seperti dilansir dari Detikcom, pihak BP Tapera menegaskan belum menerima surat pengajuan resmi terkait rencana penyesuaian tarif tersebut.
"Dikirim ke mana? Kalau dikirim ke pemerintahan, kalau itu kan regulasinya di pemerintahan. Kalau dikirim ke pemerintahan, pasti nanti kita akan bahas," kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.
Heru menjelaskan bahwa Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya telah meminta setiap pimpinan asosiasi untuk menyerahkan usulan resmi terkait penyesuaian biaya konstruksi dan kenaikan harga bahan bangunan.
"Kita masih nunggu, mana? Kan belum. Kan Pak Menteri (Maruarar Sirait) minta dikirim oleh ketua asosiasinya masing-masing, baru nanti kita bahas," kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.
Hingga saat ini belum ada penetapan aturan baru terkait penyesuaian tarif rumah subsidi di lapangan. BP Tapera menganggap dorongan dari para pelaku usaha merupakan hal wajar lantaran tekanan pada margin bisnis akibat melonjaknya harga material.
"Saat ini masih on going. Saya kira teman-teman (pengembang) juga namanya bisnis ada kalanya agak surut, kan membantu rakyat," kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.
Di sisi lain, lima asosiasi pengembang yakni APERSI, REI, Asprumnas, Appernas Jaya, dan Himperra telah sepakat menandatangani usulan penyesuaian harga. Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan menyebut draft pengajuan kenaikan sebesar 12 persen itu sudah dikirimkan ke Kementerian PKP.
"Pengajuannya (kenaikan harga rumah subsidi) 12 persen. Ya kita terima dari Menteri berapa (penyesuaian harga rumah subsidi). Karena kan kami tertekan kan karena (harga) material naik," kata Deddy Indrasetiawan, Ketua Umum APERSI.
Guna menjaga ketersediaan pasokan, APERSI mengimbau seluruh pengembang di bawah naungannya untuk tidak menghentikan proyek perumahan yang sedang berjalan agar kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah tetap terpenuhi.
"Saya tetap nyemangatin teman-teman pengembang buat tetap bangun (rumah subsidi), jualan. Kita sambil bersabar aja," kata Deddy Indrasetiawan, Ketua Umum APERSI.
Patokan harga jual rumah subsidi saat ini masih berpedoman pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 yang berlaku sejak 2024.
| Wilayah | Batas Maksimal Harga |
|---|---|
| Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) | Rp 166 juta |
| Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) | Rp 182 juta |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) | Rp 173 juta |
| Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu | Rp 185 juta |
| Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan | Rp 240 juta |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow