Pertamina Batalkan Aturan Wajib STNK untuk BBM Subsidi di Sumsel

Smallest Font
Largest Font

Pembatalan mekanisme pembelian bahan bakar minyak subsidi menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan di Sumatera Selatan resmi diputuskan oleh PT Pertamina Patra Niaga pada Jumat, 4 September 2026. Keputusan ini diambil guna merespons dinamika informasi yang berkembang di tengah publik.

Penghentian rencana pengawasan lokal yang semula ditargetkan berlaku mulai 15 September 2026 tersebut mengemuka setelah memicu kesalahpahaman serta perhatian luas di tingkat nasional. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa skema penunjukkan dokumen kendaraan di area tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang bersifat nasional.

Instruksi penarikan mekanisme pengawasan daerah ini disampaikan secara langsung kepada pengelola wilayah operasional setempat agar ketidaknyamanan masyarakat dapat segera teratasi.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, Jumat (4/9/2026) melansir Kompas.com.

Permohonan maaf juga disampaikan oleh pihak manajemen atas kesalahpahaman informasi yang meluas hingga menimbulkan ketidaknyamanan publik di berbagai daerah.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional," jelas Kitty Andhora.

Prosedur penyaluran BBM subsidi kini dipastikan kembali mengacu pada regulasi baku yang berlaku. Setiap penetapan aturan baru yang menyangkut hajat hidup orang banyak dipastikan bakal melewati tahap koordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta pemangku kepentingan terkait.

Meskipun mekanisme lokal tersebut dibatalkan, langkah pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan di lapangan. Penindakan tegas telah dijatuhkan kepada lebih dari 900 SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, skorsing, sampai pemutusan hubungan kerja.

"Perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi," terang Kitty Andhora.

Upaya penertiban penyaluran BBM agar tepat sasaran saat ini difokuskan melalui pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dalam sistem aplikasi MyPertamina.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed