Pertamina Batalkan Rencana Pembelian BBM Subsidi dengan Tunjukkan STNK di Sumsel
PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan mekanisme menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di wilayah Sumatera Selatan setelah mendapat respons negatif dari masyarakat, Jumat 4 September 2026.
Kebijakan tersebut awalnya direncanakan sebagai upaya pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, khususnya di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Namun, mekanisme ini bukan kebijakan nasional dan kini telah dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan, "Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut."
Kitty juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut dan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi terus diperkuat dengan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga hingga 3 September 2026. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha akan diberlakukan.
Selain itu, Pertamina juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Pengawasan digital melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina juga diperkuat untuk memastikan penyaluran kepada masyarakat yang berhak.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan STNK di SPBU Palembang hanya dalam tahap transisi dan sosialisasi hingga 14 September 2026, dengan pelaksanaan penuh dijadwalkan mulai 15 September 2026.
"Jadi sampai tanggal 14 September merupakan masa transisi, uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan STNK bertujuan mencegah pengisian BBM subsidi berulang yang berpotensi disalahgunakan, bukan untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor. "Ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Masa transisi diberikan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Pertamina juga telah memasang spanduk informasi di SPBU agar konsumen mengetahui persyaratan pengisian BBM subsidi.
Wahyudi menambahkan, dokumen seperti STNK dan SIM memang wajib dibawa pengendara saat berkendara. Namun, kebijakan ini khusus diberlakukan pada pembelian bahan bakar biosolar tertentu dan kemungkinan akan diperluas ke jenis bahan bakar penugasan khusus, termasuk Pertalite.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow