Pertamina Terapkan Syarat STNK Pembelian Biosolar Mulai 15 September
PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik saat membeli BBM bersubsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU mulai 15 September 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR Code guna mencegah praktik pengisian berulang atau pelangsiran.
Masa transisi, uji coba, dan sosialisasi aturan baru tersebut telah berjalan hingga 14 September 2026. Pemeriksaan dokumen difokuskan pada sinkronisasi data teknis seperti nomor polisi, spesifikasi tipe, dan kapasitas mesin pada aplikasi MyPertamina serta mesin EDC SPBU, bukan untuk memeriksa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi memberikan penjelasannya mengenai masa transisi yang sempat direncanakan sebelum evaluasi wilayah Sumatera Selatan dilakukan.
"Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini," katanya.
Pengetatan distribusi dilakukan karena kepemilikan dokumen resmi merupakan syarat mendasar bagi setiap pengemudi di jalan raya.
"Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara," ujarnya.
Pemeriksaan dokumen kendaraan di area pengisian BBM difokuskan untuk menghentikan celah kecurangan dalam pengalokasian bahan bakar bersubsidi.
"Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Meskipun masa uji coba sempat berjalan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akhirnya membatalkan persyaratan STNK khusus untuk area Sumatera Selatan setelah melakukan pemantauan dinamika lapangan.
"Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan pengecekan STNK dibatalkan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU," ujar Rusminto dilansir dari Kompas.com.
Pertamina memastikan pengawasan secara digital tetap dioptimalkan agar penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak terganggu.
"Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan," kata Rusminto.
Proses sosialisasi kebijakan pengawasan diakui membutuhkan masukan dari berbagai pihak guna menjaga fleksibilitas operasional SPBU.
"Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Di wilayah Sulawesi Selatan, pengetatan pengawasan juga dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dan kepolisian setempat pada 1 September 2026 di Makassar. Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyatakan penguatan sistem diperlukan untuk menindak modus tangki modifikasi dan manipulasi pelat nomor.
"Ini untuk mencegah akal-akalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan modifikasi tangki BBM, melakukan memalsukan plat nomor kendaraan berkali-kali dengan nomor plat berbeda, kemudian memanipulasi barcode yang sudah ada," kata Jufri.
Pemeriksaan silang antara fisik dokumen dan kendaraan dianggap efektif untuk mempermudah tugas verifikasi di lapangan.
"Sehingga ketika mereka datang, barcodenya dibuka kelihatan juga. Petugas bisa secara langsung mengecek plat nomor kendaraan dengan yang ada di STNK," ujarnya.
Rencana pengetatan tersebut memicu tanggapan dari warga setempat yang mengkhawatirkan munculnya hambatan antrean di lokasi pengisian.
"Ya mungkin tujuannya bagus. Tapi pemerintah dan Pertamina harus cari solusi yang bikin mudah, gampang, tapi efisien," kata Muchtasim dilansir dari Suara.com.
Verifikasi manual terhadap dokumen fisik dinilai berpotensi memperpanjang durasi pelayanan kepada konsumen.
"Kalau harus diverifikasi satu-satu pasti mi lebih lama. Belum lagi kita harus bawa-bawa STNK ke mana saja," ujarnya.
Muchtasim meminta agar penertiban diarahkan langsung kepada pihak pelanggar tanpa memberatkan masyarakat umum.
"Jangan sedikit-sedikit kita lagi yang harus dikorbankan hanya karena modus orang nakal ini," katanya.
Hingga awal September 2026, Pertamina mencatat telah memblokir 4.757 nomor polisi dan menindak 63 SPBU di Sulawesi Selatan akibat indikasi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow