Pertamina Patra Niaga Batalkan Syarat STNK Beli BBM di Sumsel
PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme kewajiban menunjukkan STNK bagi masyarakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wilayah Sumatera Selatan pada Jumat (4/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Manajemen perusahaan mengonfirmasi bahwa wacana yang sempat memicu sorotan publik tersebut murni merupakan rancangan pengawasan lokal daerah dan bukan kebijakan resmi skala nasional. Keputusan pembatalan diambil untuk mengembalikan skema distribusi BBM sesuai regulasi operasional yang berlaku.
Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruan informasi di lapangan yang sempat memicu kesalahpahaman publik di tingkat nasional.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," ujar Kitty Andhora, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga.
Setiap penyesuaian regulasi niaga BBM ke depannya dipastikan bakal melintasi tahap koordinasi intensif bersama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Selain pengawasan eksternal, pengawasan internal turut diperketat melalui tindakan tegas terhadap penyalur yang melanggar ketentuan.
Sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU telah menerima sanksi pembinaan graduatif mulai dari teguran tertulis, pembekuan operasi, hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum dan sistem digital QR Code Subsidi Tepat MyPertamina terus memperketat pengawasan agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow