Pertamina Pastikan Kabar Larangan Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 CC Mulai 1 Juni Belum Berlaku
PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar mengenai kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah informasi yang belum berlaku resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh manajemen Pertamina pada Jumat, 22 Mei 2026 guna merespons keresahan masyarakat akibat unggahan viral di media sosial. Isu pembatasan ini menyebar luas setelah sebuah akun TikTok membagikan daftar kendaraan yang diklaim akan diblokir dari akses bensin penugasan tersebut.
Hingga saat ini, regulasi teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite masih menunggu keputusan resmi dari pihak pemerintah selaku regulator. Pertamina menegaskan tugasnya saat ini adalah menyalurkan energi sesuai dengan kuota dan ketentuan berjalan yang ditetapkan oleh negara.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, memberikan penjelasan resmi terkait polemik "benarkah mobil 1400 cc dilarang isi pertalite" yang menjadi perbincangan hangat publik. Menurut keterangannya, seluruh kebijakan mengenai pengaturan energi subsidi merupakan kewenangan penuh dari pemerintah.
"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," kata Robert Dumatubun saat diwawancarai media.
Robert menambahkan bahwa implementasi di lapangan baru akan dilakukan setelah ada payung hukum yang sah dan jelas dari kementerian terkait. Pihak operator tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pembatasan tanpa adanya keputusan tertulis.
"Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator. Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan," ujar Robert Dumatubun menjelaskan.
Kondisi Penyaluran BBM di Lapangan
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Melalui keterangan resmi pada pertengahan Mei, pihak regional menegaskan pelayanan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU masih berjalan seperti biasa tanpa ada skema pemblokiran baru.
Masyarakat pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin menengah ke atas diimbau untuk tidak panik dan tetap mengisi BBM sesuai kebutuhan. Isu mengenai adanya "aturan baru pertalite juni 2026" yang ketat tersebut murni merupakan spekulasi yang berkembang dari diskusi draf revisi regulasi terdahulu.
Meskipun demikian, pemerintah memang terus melakukan uji coba pembatasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran menggunakan sistem digital. Konsumen tetap diarahkan untuk mendaftarkan kendaraan mereka pada sistem pencatatan subsidi tepat guna mempermudah verifikasi.
Gambaran Varian Produk BBM Pertamina
Sebagai informasi tambahan bagi para pemilik kendaraan, Pertamina mengelompokkan jenis bahan bakar berdasarkan peruntukan dan subsidinya. Penggunaan BBM yang sesuai spesifikasi mesin sangat disarankan untuk menjaga performa kendaraan tetap optimal.
Berikut adalah tabel pengelompokan varian produk bahan bakar yang beredar di jaringan distribusi resmi per Mei 2026:
| Jenis Varian | Kategori Produk | Status Penyaluran | |
|---|---|---|---|
| Pertalite | Bensin Penugasan (RON 90) | Disubsidi / Kompensasi Pemerintah | – |
| Pertamax | Bensin Umum (RON 92) | Non-Subsidi | – |
| Pertamax Turbo | Bensin Premium Tinggi (RON 98) | Non-Subsidi (Update Mei 2026) | – |
| Solar / Biosolar | Minyak Solar | Disubsidi Pemerintah | – |
Bagi pemilik kendaraan berkapasitas mesin besar, Pertamina terus mengedukasi agar beralih ke varian nonsubsidi seperti Pertamax series demi menjaga keandalan mesin jangka panjang. Langkah edukasi ini terus digalakkan secara mandiri oleh pihak perusahaan secara berkala di berbagai daerah.
Informasi resmi mengenai segala bentuk perubahan skema penyaluran BBM hanya akan dirilis melalui saluran komunikasi resmi milik PT Pertamina Patra Niaga maupun pengumuman langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow