Pertamina Sanksi 31 SPBU Nakal di Sumatera Barat

Smallest Font
Largest Font

PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat akibat melakukan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang Januari 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Sanksi dan pembinaan yang dijatuhkan mencakup alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di wilayah tersebut guna memperbaiki operasional lembaga penyalur. Langkah perbaikan ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebanyak 31 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebar di Kota Padang sebanyak 8 unit, Kabupaten Pesisir Selatan 5 unit, serta Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman masing-masing 3 unit. Wilayah Pasaman dan Sijunjung masing-masing mencatat 2 SPBU, diikuti masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa perusahaan mengambil sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kecurangan dalam distribusi BBM subsidi.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kitty, Kamis (10/9/2026).

Temuan pelanggaran di lapangan mencakup pengisian BBM tidak sesuai peruntukan, ketidaksesuaian penggunaan QR Code, hingga transaksi berulang. Pengawasan intensif terus dilakukan melalui evaluasi pola pembelian serta integrasi sistem digital dan kamera CCTV.

Pertamina juga menjamin penindakan sanksi hingga penutupan operasional sementara tidak mengganggu ketersediaan pasokan BBM bagi warga sekitar.

"Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi," tambah Kitty.

Selain pemantauan mandiri, BUMN ini memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mencegah penyelewengan di lapangan. Masyarakat turut diimbau menyampaikan aduan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional," tutup Kitty.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed