Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumatera Barat atas Penyimpangan Penyaluran BBM
PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 SPBU di Sumatera Barat yang melakukan penyimpangan penyaluran BBM pada periode Januari 2026, berupa pembinaan dan sanksi, dilansir dari Detik Finance.
Selain itu, tahun ini enam SPBU di wilayah tersebut telah dialihkelola untuk memperbaiki operasional agar sesuai ketentuan.
SPBU yang dikenai tindakan tersebar di berbagai daerah seperti Kota Padang (8 SPBU), Kabupaten Pesisir Selatan (5 SPBU), dan beberapa kabupaten lainnya dengan jumlah bervariasi.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan Pertamina tidak mentolerir pelanggaran yang berpotensi menghalangi masyarakat berhak memperoleh BBM subsidi.
"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kitty.
Pengawasan menemukan ketidaksesuaian seperti pengisian BBM ke kendaraan tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code tidak tepat, dan transaksi QR Code berulang. Pengawasan dilakukan lewat transaksi, analisis pola pembelian, dan sistem digital serta CCTV di SPBU.
Pengawasan ini berlanjut secara nasional agar penyaluran BBM tepat sasaran dan sesuai ketentuan, dengan pembinaan dan sanksi terhadap pelanggaran, serta menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Pertamina memastikan penindakan tidak mengganggu kebutuhan energi masyarakat. Jika SPBU dihentikan operasionalnya, dilakukan antisipasi dengan menambah stok BBM di SPBU sekitar.
"Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi," tambah Kitty.
Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum untuk mengawasi penyaluran BBM dan mencegah penyalahgunaan.
Pertamina mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional profesional sesuai ketentuan kerja sama dan memastikan BBM disalurkan sesuai peruntukan. Masyarakat diajak membantu mengawasi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan ke Contact Center Pertamina 135.
"Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional," tutup Kitty.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow