Pertamina Wajibkan Pembelian Biosolar Gunakan STNK Mulai 15 September
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mewajibkan konsumen menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi jenis Biosolar mulai 15 September 2026 guna mencegah penyalahgunaan pengisian berulang, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kebijakan tersebut saat ini sedang memasuki tahap uji coba dan sosialisasi hingga 14 September 2026 di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Pengendara yang belum memiliki QR code juga tidak diperbolehkan membeli Biosolar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan mengenai masa transisi aturan baru ini.
"Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini," kata Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Rusminto menegaskan bahwa pemeriksaan data dokumen kendaraan tersebut difokuskan untuk memastikan kesesuaian identitas fisik kendaraan dengan data layar EDC atau STNK di SPBU.
"Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," terang Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Aturan pengecekan STNK ini baru berlaku untuk Biosolar dan tidak menutup kemungkinan diterapkan pada Pertalite di masa mendatang. Konsumen yang tidak membawa STNK setelah masa transisi berakhir dipastikan tidak akan dilayani petugas SPBU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow