Polda Jabar Usut Sindikat Penipuan Titik Koordinat Dapur Makan Bergizi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyelidiki kasus penipuan bermodus penjualan titik koordinat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis yang merugikan belasan korban hingga miliaran rupiah di Mapolda Jawa Barat pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penyelidikan kepolisian bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Banjar dan Cicendo, Kota Bandung. Sindikat ini bergerak dengan menawarkan persetujuan palsu dari lembaga negara terkait demi meraup keuntungan pribadi.

"Modus operandi kasus ini, tersangka YRN menjanjikan ke para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang senilai Rp 75 juta sampai Rp 150 juta per titik koordinat SPPG atau dapur MBG, dan untuk meyakinkannya, para tersangka memberikan ID palsu yang seolah-olah titik koordinat telah disetujui BGN," kata Ade di Mapolda Jawa Barat Selasa 19 Mei 2026.

Para pelaku menyakinkan korban dengan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan petinggi instansi Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan di kawasan Jalan Dr Husein Kartasasmita, Kota Banjar, seorang pelaku berinisial YRN menyatakan sanggup meloloskan lokasi yang diinginkan korban melalui perantara berinisial OK.

"Tapi, syaratnya harus membayar atau membeli titik SPPG senilai Rp 100 juta. Persyaratan yang ditentukan oleh pelaku disanggupi pelapor dan pelapor memperoleh ID SPPG. Pembayaran dua titik SPPG senilai Rp 200 juta dengan cara pembayaran melalui transfer yang diberikan pelaku," ujarnya.

Aksi penipuan ini menjaring banyak korban karena para pelaku menetapkan tarif yang bervariasi untuk setiap lokasi dapur umum. Penentuan harga tersebut didasarkan pada tingkat ketersediaan slot kuota lokasi yang diminati oleh para korban.

"Perbedaan harga dimaksud ditentukan faktor sudah penuh atau tidaknya titik yang dikehendaki oleh para korban dan apabila terjadi kesepakatan harga, tersangka meminta para korban menyetorkan uang pembelian titik SPPG melalui transfer," ujarnya.

Seluruh akses sistem yang dijanjikan sindikat tersebut mendadak terputus dan tidak dapat dibuka kembali oleh para pelapor sejak 28 Desember 2025. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh prosedur resmi dari instansi berwenang sebenarnya sama sekali tidak memungut biaya dari masyarakat.

"Si pelaku ini tahu jika pembukaan titik SPPG adalah kewenangan dari BGN dan untuk pembukaan titik SPPG tak dipungut biaya," katanya.

Pihak instansi pusat menegaskan bahwa sistem penentuan lokasi dapur program gizi dilakukan secara ketat dan terverifikasi melalui jalur elektronik resmi. Masyarakat luas dapat mengajukan permohonan tersebut secara mandiri tanpa melalui perantara.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih ke jajaran Polda Jabar yang sudah berhasil mengungkap modus penipuan titik koordinat. Saya juga disini jadi korban pencatutan nama," ucap Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya.

Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni YRN (Yon Ramdan Nuryamin), AY (Anwar Yusuf), AN (Ali Nugraha), dan OSP (Okky Septian Pradana). Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman materi perkara.

"Kami juga sudah periksa 9 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, seperti screenshot percakapan whatsapp, serta bukti transfer," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed