Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Solo
Polda Jawa Tengah mengungkap keterlibatan seorang mantan artis perempuan berinisial F dalam sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering di Solo Raya. Pengungkapan kasus investasi kripto bodong yang merugikan 133 warga negara asing tersebut disampaikan pada Selasa (2/6/2026).
Perempuan tersebut diduga berperan sebagai model untuk meyakinkan korban agar percaya kepada para pelaku sebelum diarahkan berinvestasi pada platform kripto bodong. Jaringan penipuan ini bekerja secara terstruktur mulai dari pimpinan hingga asisten pemasaran.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, F memiliki tugas khusus untuk melayani panggilan video sesuai permintaan korban dalam operasi sindikat tersebut.
"Modelnya dari mantan artis," ungkap Himawan, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/6/2026).
Polisi belum mengungkap identitas maupun latar belakang mantan artis tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan.
"Pokoknya mantan artis," ujar Himawan.
Sindikat ini membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook. Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi menggunakan identitas palsu.
"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ungkap Himawan.
Dalam jaringan tersebut, F berperan menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung agar korban bersedia menyetorkan dana ke platform investasi.
"Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing," kata Himawan.
Para pelaku mengarahkan korban untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto coverts.net dengan tautan [www.livetradingcrypto.com](https://www.livetradingcrypto.com) yang telah dimanipulasi. Seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," ungkap Himawan.
Polda Jawa Tengah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Sindikat internasional tersebut tercatat beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan berpindah-pindah lokasi di empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Aktivitas ilegal ini berhasil meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 orang korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat. Polisi menyita barang bukti berupa 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta berbagai dokumen operasional.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah karena melibatkan 11 orang warga negara asing sebagai tersangka, yang terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para WNA yang terlibat.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini," kata Haryono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Langkah pengungkapan kasus tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan masyarakat di ruang digital dari jaringan kejahatan internasional.
"Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow