Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Jadi Penyidikan

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal di depan Klinik Kecantikan Mordent, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, ke tahap penyidikan dengan dugaan pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa hasil penyelidikan dari Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan indikasi tindak pidana pembunuhan.

"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," ujar Kombes Iman, Senin (10/8/2026).

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah menerima berkas perkara dari Polresta Banyumas, dengan laporan keluarga yang menyangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," jelas Kombes Iman.

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan awal mula hubungan kerja Sutrimo dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sutrimo awalnya dikenal sebagai tukang bangunan yang dipercaya mengerjakan proyek pembangunan rumah Febrie.

Aan menuturkan bahwa keahlian Sutrimo membuat Febrie mengajak pria asal Banyumas itu untuk bekerja di kediamannya, dengan peran yang berkembang menjadi orang kepercayaan yang mengurusi rumah tangga dan perbaikan.

"Maksudnya gini, kan orang desa ya, pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa," ujar Aan.

Namun, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa Sutrimo bukan kepala rumah tangga, melainkan hanya menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman secara tidak terus-menerus.

"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya," ujar Firman.

Kecurigaan atas kematian Sutrimo yang tidak wajar mendorong keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Organisasi masyarakat juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan berkasnya kini ditangani penuh oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami kasus ini. Meskipun terdapat dugaan tindak pidana, polisi belum menetapkan tersangka dan masih fokus mencari penyebab kematian yang pasti.

Untuk mengungkap penyebab kematian, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas pada 12 Agustus 2026 untuk autopsi ulang dan pemeriksaan medis lanjutan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed