Polda Metro Jaya Selidiki Aksi Debt Collector di GBK
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki aksi dua pria diduga penagih utang atau debt collector yang menggesek nomor rangka mobil di area parkir Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aksi yang terekam kamera dan viral di media sosial tersebut memperlihatkan salah satu pria masuk ke kolong kendaraan terparkir untuk memeriksa nomor rangka, sementara rekannya memantau situasi di sekitar lokasi. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengonfirmasi bahwa kedua pria tersebut merupakan tim penagih utang independen atau mata elang yang menyisir area parkir umum untuk mencari kendaraan menunggak cicilan.
"Dia debt collector ini sebenarnya. Dia nyari mobil yang sudah lama enggak dibayar, yang lewat 3 bulan gitu," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konfrontasi langsung apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area publik. "Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menganalisis video yang beredar untuk mengetahui aktivitas dua orang di kolong kendaraan serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menambahkan bahwa kepolisian akan mengintensifkan patroli keamanan di lapangan. "Masyarakat diimbau tetap waspada dan menghindari konfrontasi langsung apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Jika memungkinkan, dokumentasikan kejadian dan segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," ujarnya.
Aparat kepolisian terus mengedukasi warga guna mencegah potensi kejahatan dengan berbagai modus. "Polda Metro Jaya terus meningkatkan patroli dan edukasi kamtibmas sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan," ucap dia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut meski pengelolaan kawasan GBK berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
"Kebetulan di GBK itu sebenarnya kewenangannya sepenuhnya adalah manajemen yang diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi bagaimanapun karena terjadi di Jakarta, kami juga bertanggung jawab untuk itu," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono menegaskan bahwa rekaman CCTV milik Pemda DKI Jakarta dapat dijadikan alat bukti pendukung jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. "Saya sudah meminta untuk ini didalami apa motif utama, apa keinginannya," kata Pramono. Pihak Pemprov DKI terus memantau perkembangan penanganan kasus ini bersama kepolisian.
"Kalau memang ini berniat tidak baik, tentunya karena kemarin semuanya yang tidak disadari adalah siapapun yang melakukan itu sudah terekam secara lengkap dalam CCTV yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta," lanjutnya.
Pemeriksaan internal juga dilakukan pengelola kawasan untuk memastikan keamanan lingkungan sekitar. "GBK tidak mengetahui secara langsung, tetapi segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh atas laporan yang masuk," kata Direktur Umum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Hadi Sulistia.
Pengelola GBK telah berkoordinasi dengan Polsek Tanah Abang untuk memastikan kawasan tetap aman digunakan publik. "GBK sedang berkoordinasi dengan Polsek Tanah Abang untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana, sekaligus memastikan bahwa ruang publik ini tetap aman dan nyaman serta memberikan kemanfaatan kepada masyarakat secara luas," ujar Hadi.
Fasilitas publik di area GBK dipastikan tetap beroperasi normal bagi kegiatan olahraga maupun komunitas. “Meskipun tidak didedikasikan khusus untuk kegiatan otomotif, publik dapat memanfaatkan GBK untuk melakukan kegiatan komunitas, ekshibisi, hingga transaksi jual beli produk otomotif sepanjang sesuai hukum dan regulasi,” katanya. Fenomena pemeriksaan kendaraan oleh debt collector di ruang publik turut mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
"Kewajiban-kewajiban para penyicil, para pemilik, para penunggak kredit ini, kan, harus dijalankan," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Penunggakan pembayaran dapat memengaruhi rekam jejak finansial pemilik kendaraan di lembaga keuangan. "Tentunya (nantinya para debitur) akan sulit mendapat pinjaman yang lain di sektor keuangan," katanya. Saat ditanya mengenai legalitas tindakan penagih utang tersebut di lapangan, Misbakhun tidak memberikan jawaban tegas.
"Ya sudah, lah. Biar, kita, itu," ungkapnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow