Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Perzinaan Istri Aris

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Ariestya Agung Setiawan alias Aris terus berjalan di Polda Metro Jaya. Laporan yang terdaftar sejak 22 Juli 2026 ini menyoroti dugaan keterlibatan istri Aris berinisial EF dengan seorang pria berinisial M yang disebut sebagai suami artis, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru. Pihak pelapor bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan.

Kuasa hukum Aris, Dodi Sularso, mengonfirmasi bahwa seluruh agenda pemeriksaan terhadap pihak pelapor serta para saksi telah rampung dilaksanakan di tingkat kepolisian.

"Kami perlu jelaskan di sini bahwa sampai saat ini memang klien kami ini sudah di-BAP. Lalu saksi-saksi sudah juga ya Pak Aris? Sudah di-BAP juga," kata Dodi Sularso, Kuasa Hukum Aris.

Meski pemeriksaan pelapor sudah selesai, Dodi menyampaikan bahwa pihak terlapor hingga kini belum dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Namun untuk terlapor infonya belum ya (dipanggil polisi)? Belum dipanggil atau BAP," ujar Dodi Sularso, Kuasa Hukum Aris.

Dodi mendesak pihak kepolisian agar bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan para pihak yang terlibat.

"Kami juga memohon kepada pihak penyidik dalam hal ini Polda Metro untuk benar-benar bersikap adil. Siapapun yang salah harus ditegakkan. Equality before the law. Persamaan di mata hukum semua harus ditegakkan," kata Dodi Sularso, Kuasa Hukum Aris.

Mengenai ikatan pernikahan kliennya, Dodi memastikan status hukum Aris dan EF masih sah sebagai suami istri karena tidak pernah ada permohonan cerai yang diajukan ke pengadilan.

"Sampai detik ini, saya belum pernah digugat dari pihak manapun, dari pengadilan, dan sampai sekarang masih suami yang sah dari EF," tegas Aris, Pelapor.

Untuk memperkuat bukti bahwa tidak ada gugatan perdata yang berjalan, pihak kuasa hukum memperlihatkan dokumen resmi pernikahan kliennya kepada media.

"Ini adalah bukti buku nikah. Sampai saat ini klien kami belum pernah melakukan gugatan perdata di pengadilan ataupun tergugat. Belum pernah dan belum ada," ujar Dodi Sularso, Kuasa Hukum Aris.

Pihak pelapor berharap kepolisian bekerja cepat demi memberikan kejelasan status hukum perkara agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

"Nah ini kami mohon benar penyidik Polda Metro untuk menuntaskan ini agar clear se-clear-clearnya supaya tidak lagi di kemudian hari masih banyak mempertanyakan kenapa ini belum naik sidik, kenapa ini belum di-BAP terlapor," kata Dodi Sularso, Kuasa Hukum Aris.

Lambatnya pemanggilan terhadap pihak terlapor dinilai menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak pelapor yang telah kooperatif mengikuti prosedur penegakan hukum.

"Oh ya tentu, karena dari pelapor sendiri dan para saksi sudah diperiksa, sudah di-BAP. Tentunya terlapor segera dipanggil dong. Karena kalau belum dipanggil kami berpikir ada apa kok lama banget ini," tegas Dodi Sularso, Kuasa Hukum Aris.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed