Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi, terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sejak November 2025 tersebut dijemput paksa oleh aparat kepolisian di kediaman dan apartemen masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang mendapatkan informasi langsung mengenai penjemputan paksa kliennya oleh kepolisian.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus, Pengacara Roy Suryo.

Petrus sangat menyayangkan tindakan represif berupa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Petrus Selestinus, Pengacara Roy Suryo.

Menurut Petrus, apabila proses hukum ini telah memasuki tahap kedua karena berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik semestinya cukup melayangkan surat panggilan resmi resmi tanpa perlu melakukan penangkapan.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuh Petrus Selestinus, Pengacara Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, turut membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan laporan dari istri Roy.

"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan kembali sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan oleh Roy Suryo dan dokter Tifa selama menyandang status tersangka.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Sementara itu, tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, memastikan bahwa kliennya telah dibawa oleh aparat kepolisian ke markas Polda Metro Jaya setelah dijemput di apartemennya.

"Ya benar, ditangkap," kata Azis Yanuar, Tim Hukum dr Tifa.

Azis menambahkan bahwa dokter Tifa sempat memberikan bukti visual keberadaannya di lingkungan kepolisian saat menjalani proses administrasi.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis Yanuar, Tim Hukum dr Tifa.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara penistaan dan manipulasi data elektronik ini lengkap atau P21 pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kepolisian tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua guna menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian segera berkoordinasi secara intensif dengan kejaksaan untuk menentukan waktu pelimpahan resmi tersebut.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Merespons kelengkapan berkas tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menilai proses penahanan sepenuhnya menjadi domain absolut penyidik.

"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," kata Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi.

Namun, sebelum penangkapan terjadi, kubu Roy Suryo sempat menyuarakan bantahan keras terkait status kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Jika benar-benar sudah P21, penyidik pasti akan mengumumkannya dengan tegas benderang berdasarkan nomor surat resmi dari kejaksaan," ujar Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Abdul Gafur menilai durasi penanganan kasus yang berjalan 412 hari sejak April 2025 mengindikasikan adanya keraguan prosedural dalam pembuktian keaslian dokumen.

"Ini bukan kejahatan luar biasa (organized crime atau korupsi) yang pembuktiannya rumit. Jika ijazah tersebut asli, prosesnya tidak akan memakan waktu selama ini," lanjut Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Kasus yang berawal dari laporan langsung Ir. H. Joko Widodo ini pada awalnya menjerat total delapan orang tersangka berdasarkan keterangan kepolisian akhir tahun lalu.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis melalui restorative justice, serta Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan penelitiannya, sementara lima tersangka termasuk Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut ke persidangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed