Kuasa Hukum Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan tersebut langsung memicu protes keras dari tim kuasa hukum karena dinilai mendadak serta diwarnai pemaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kliennya dijemput di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, tanpa sempat melakukan persiapan yang layak. Dilansir dari Kompas.com, Roy langsung dibawa oleh petugas kepolisian sesaat setelah melaksanakan ibadah shalat subuh.

"Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly Harun, Kuasa hukum Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, menambahkan bahwa pihak penyidik melarang istri Roy, Ririn, untuk menyiapkan keperluan medis dan logistik pribadi suaminya. Tindakan pengabaian tersebut memicu penolakan dari pihak keluarga untuk menandatangani surat penangkapan yang diajukan oleh kepolisian.

"Terutama obat-obatan pribadi karena masih ada hal yang berkaitan dengan kesehatan yang itu harus disiapkan oleh istri Pak Roy, juga pakaian, juga termasuk di antaranya adalah makanan-makanan tertentu. Tapi ini semua dikesampingkan," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa hukum Roy Suryo.

Ahmad Khozinudin menilai tindakan penjemputan paksa tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena dilakukan tanpa adanya pemanggilan resmi terlebih dahulu. Pihaknya mengaku belum menerima surat resmi terkait status kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan DKI Jakarta.

"Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa hukum Roy Suryo.

Selain mengkritik proses penangkapan, Ahmad Khozinudin juga menyoroti adanya tebang pilih dalam penegakan hukum dengan membandingkan perkara kliennya dengan kasus hukum lain yang melibatkan Silfester Matutina. Seperti dilaporkan SindoNews, ia menyayangkan sikap diam aparat terhadap pihak yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.

"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa hukum Roy Suryo.

Menurut Ahmad Khozinudin, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar keadilan yang sama bagi setiap warga negara. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak praduga tidak bersalah terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai tersangka.

"Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka, yang masih punya hak presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat, sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," kata Ahmad Khozinudin, Kuasa hukum Roy Suryo.

Sementara itu, Dokter Tifa diamankan dari apartemennya di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sehingga terpaksa menjalani ujian disertasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari Mapolda Metro Jaya. Kasus ini berakar dari penetapan delapan orang tersangka oleh kepolisian terkait tudingan dokumen elektronik palsu mantan presiden.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.

Dari delapan tersangka yang dijerat undang-undang ITE dan KUHP tersebut, beberapa nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar kini telah dicabut status tersangkanya melalui mekanisme keadilan restoratif maupun penerbitan SP3.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed