Polisi Pastikan Pembunuhan dan Mutilasi di Depok Pelaku Tunggal

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Saepulah alias Saepul alias Aa Ipul (26) bertindak tanpa bantuan pihak lain dalam kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh terkait laporan perkara yang diajukan oleh keluarga korban.

"Untuk terkait peristiwa pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban, ini murni dilakukan oleh si pelaku sendiri," ungkap Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra di Cipayung, Depok, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Saepul memanfaatkan aplikasi media sosial Hornet untuk mencari calon korbannya. Target ditentukan setelah pelaku melihat foto profil korban yang menampilkan sepeda motor.

"Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, kami bisa simpulkan bahwa pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet," ujar Dimitri.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan. Niat awal Saepul untuk menguasai barang milik korban berkembang menjadi rencana pembunuhan secara berencana.

"Rencana awalnya itu berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan. Kemudian didapatlah korban sebagai target, lalu melakukan komunikasi di situ, dan datanglah korban ke TKP," ucapnya.

Niat jahat tersebut dieksekusi menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelum korban tiba di lokasi kejadian pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.

"Saat korban hadir di sini, timbullah niat pelaku untuk menguatkan rencananya melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang dibawa sebelumnya, lalu dilakukan penusukan terhadap korban," ungkap Dimitri.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lahan kosong kawasan Depok sejak 24 Juli 2026, hingga akhirnya ditemukan warga yang hendak membakar tumpukan sampah pada Selasa (4/8/2026).

"Setelah penusukan terjadi, pelaku secara spontan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh korban dan membuangnya di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka ulang," tuturnya.

Atas tindakan tersebut, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed