DPR Desak Komdigi dan Polisi Blokir Akun YouTube Bigmo
Tindakan tegas diminta segera diambil oleh aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap tayangan siaran langsung yang melibatkan anak-anak untuk promosi rokok elektronik. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pemblokiran saluran YouTube milik pembuat konten Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin, 3 Agustus 2026.
Langkah desakan ini menyusul laporan masyarakat ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya mengenai dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.
Atas pelanggaran tersebut, penegakan hukum dinilai harus berjalan tanpa kompromi karena promosi produk bernikotin kepada anak-anak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar.
Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Desakan pemblokiran akses akun media sosial sang kreator konten turut disampaikan agar memberikan efek jera serta mencegah bahaya bagi penonton usia muda.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin.
Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
Selain kasus individu tersebut, ancaman dari maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di tengah masyarakat juga disinggung, termasuk temuan kasus peredaran cairan vape ilegal yang melibatkan jaringan internasional.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.
Besarnya kapasitas produksi pabrik rumahan yang pernah diungkap kepolisian menjadi bukti nyata dari tingginya potensi bahaya yang mengintai masyarakat.
"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.
Pengawasan terhadap pola promosi di media sosial pun disuarakan agar lebih ketat guna memproteksi anak di bawah umur dari paparan iklan zat adiktif.
"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu.
Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.
Proses hukum terhadap dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsung YouTube tersebut saat ini sedang berjalan di kepolisian.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (1/8).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow