Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha
Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha yang berujung kematian akibat bunuh diri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026, dan telah disepakati tiga dari empat terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tersebut dan menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.
Ketiga tersangka adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kejadian intimidasi itu terjadi pada 13 Juni 2026 saat dokter Icha menangani pasien korban gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan intimidasi dan tekanan verbal dari ketiga anggota DPRD tersebut diduga menyebabkan dokter Icha mengalami depresi berat yang berujung pada kematian karena bunuh diri pada 26 Juni 2026.
"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," ujar Victor. Menurut Victor, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana antara lain Pasal 466 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 530 KUHP tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari empat orang yang dilaporkan, satu orang bernama Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih memerlukan alat bukti tambahan. Keluarga dokter Icha melaporkan dugaan intimidasi ini ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Victor meminta penyidik untuk konsisten menjalankan proses hukum termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan," ujar Victor. Kasus ini juga berdampak pada posisi ketiga anggota DPRD yang mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan DPRD TTU pada Juli 2026. Proses administrasi penyidikan termasuk pemanggilan tersangka dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini, dan penyidik berencana mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow